Mengaku Sakit Jantung, Pendeta di Surabaya yang Diduga Cabuli Jemaat Ajukan Penangguhan Penahanan

Pendeta di Surabaya yang diduga mencabuli jemaatnya selama 17 tahun, HL, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
HL, pendeta diduga pelaku pencabulan di Surabaya diamankan di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Pendeta di Surabaya yang diduga mencabuli jemaatnya selama 17 tahun, HL, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Kini HL mengajukan penangguhan penahanan. Ia mengaku memiliki penyakit jantung.

Dalam penangguhan pemohonan itu, sang istri menjadi penjaminnya.

Kuasa Hukum HL, Jefri Simatupang mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan sudah diserahkan ke penyidik Sabtu (7/3/2020) lalu bersamaan dengan saat HL ditahan.

Pendeta di Surabaya Diduga Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan

"Klien saya memang sedang sakit jantung, semua bukti rekam medik dan surat dokter sudah kami serahkan ke penyidik polisi sebagai bahan pertimbangan penangguhan penahanan. Istri yang bersangkutan bersedia menjadi penjamin," terang Jefri, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2020).

Saat ditahan kemarin, penyakit jantungnya sempat kambuh, dan tekanan darahnya sempat mencapai 190.

"Tapi, klien kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia.

HL, pendeta gereja di Surabaya yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap jemaatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

HL ditetapkan tersangka setelah pada Jumat (6/3/2020) kemarin diperiksa sebagai saksi.

Statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara usai menganalisa keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ada.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.

Jefri membantah pemberitaan yang menyebut jika kliennya melakukan dugaan pencabulan selama 17 tahun kepada korbannya.

"Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silahkan kita buktikan nanti di pengadilan. Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun," ujar dia.

Pendeta di Surabaya Diduga 17 Tahun Cabuli Jemaat Sejak Masih di Bawah Umur

Korban dicabuli sejak kecil

Sebelumnya diberitakan, seorang pendeta sebuah gereja di Surabaya, Jawa Timur, diduga mencabuli jemaatnya selama 17 tahun.

Ia diduga mencabuli seorang jemaat saat korban berusia 9 tahun hingga 26 tahun.

Korban berinisial IW melaporkan yang dialaminya ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020.

Ia melapor didampingi JL selaku juru bicara keluarga, dengan surat laporan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT.

"Keluarga melaporkan ke polisi karena korban mengalami trauma berat, dan ini tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama," kata JL, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/3/2020).

Hingga saat ini, kata JL, korban masih dalam pengawasan dan pendampingan tim pendamping untuk memulihkan kondisi psikisnya.

"Korban sampai saat ini masih terus didampingi tim dari aktivis perlindungan perempuan dan anak," ucap dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengaku belum mendapatkan laporan tentang progres penanganan kasus tersebut.

"Belum ada data dan laporan ke saya," kata dia, singkat.

Pria di Sumedang Nekat Cabuli Gadis di Bawah Umur di Kebun, Kini Ditangkap Polisi

Kuasa hukum sebut tak masuk akal

Kuasa hukum HL, Jefri Simatupang, membantah semua tuduhan yang ditujukan kepada kliennya itu.

"Kalau ada berita aksi pencabulan sampai 17 tahun, saya jelas membantah. Itu tidak masuk akal," kata Jefri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2020).

Jefri mempersilakan penyidik dari Polda Jatim membuktikan di pengadilan terkait dugaan itu.

"Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silakan kita buktikan nanti di pengadilan. Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun," jelasnya.

Jefri mengingatkan bahwa tindak pidana seperti pencabulan, dua alat bukti harus terang dan jelas.

"Alat bukti bukan kesaksian, 100 saksi itu dihitung satu alat bukti. Dalam hukum pidana, alat bukti harus lebih terang dari cahaya," jelasnya. (Kompas.com/Achmad Faizal)

Sumber: https://amp.kompas.com/regional/read/2020/03/09/11164131/pendeta-tersangka-pencabulan-jemaat-ajukan-penangguhan-penahanan

Polisi Buru Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung di KBB, Sudah Periksa Tiga Saksi

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved