Obat-obatan Terlarang Disembunyikan di Tas Selendang, RD Pun Harus Berurusan dengan Polisi
RD (41) terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian setelah diduga menyalahgunakan obat-obatan terlarang.
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - RD (41) terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian setelah diduga menyalahgunakan obat-obatan terlarang.
RD diamankan di wilayah pendidikan Jatinangor, tepatnya di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (5/3/2020).
Penangkapan ini disampaikan Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana, melalui pesan singkat, Sabtu (7/3/2020).
Pelaku, menurutnya, diduga telah melakukan penyalahgunaan psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg.
• 20 Rumah Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Cikamangi di Leuweunghapit Majalengka
"Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, hasilnya ditemukan barang bukti," ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan pada pelaku berupa 64 butir psikotropika berjenis Calmlet Alprazolam 1 mg.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selendang berwarna hijau yang digunakan oleh pelaku.
• Wakili Anaknya Wisuda, Orangtua Ini Berbagi Kisah Sedih Mengapa Dia yang Hadir dan Bukan Anaknya
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku pun dijerat pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (4) dan (5) Undang - undang RI No. 5 tahun 1997, tentang Psikotropika.