Video Mesum Garut
VA Pemeran Utama Video Vina Garut Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Penyebab Dia Dituntut Berat
Dapot menyebut jika VA mengelak perbuatannya. Padahal dari fakta yang dimiliki JPU, VA sudah jelas melakukan perbuatan tersebut.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima tahun penjara kepada terdakwa kasus asusila 'Vina Garut', VA.
Sedangkan dua terdakwa lain yakni AD dan We mendapat tuntutan hukuman lebih ringan.
Selain ancaman penjara, ketiga terdakwa juga harus membayar denda yang nilainya cukup fantastis.
Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi.
Sidang tuntutan kepada VA yang dimulai pukul 14.00, berlangsung sekitar satu jam.
VA yang menggunakan masker, terus tertunduk saat digiring petugas ke ruang sidang dari ruang tahanan.
Usai sidang, VA juga menghindari sorotan kamera para wartawan.
Ia yang mengenakan rompi tahanan tak mau berkomentar terkait tuntutan jaksa.
Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menuturkan, tuntutan lima tahun itu diberikan dengan berbagai pertimbangan.
Pihaknya menilai, VA kurang kooperatif selama persidangan.
"Tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," ujar Dapot usai sidang, Kamis (5/3)
Selama persidangan, Dapot menyebut jika VA mengelak perbuatannya.
Padahal dari fakta yang dimiliki JPU, VA sudah jelas melakukan perbuatan tersebut.
"Apalagi VA bukan hanya sekali melakukan perbuatannya. Bukan hanya dengan terdakwa AD dan We saja, tapi sudah berulang kali dengan lelaki lain," katanya.
Atas tuntutan dari JPU, terdakwa VA akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Pekan depan, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.