UPDATE Kasus Vina Garut, VA Dituntut 5 Tahun Penjara karena Mengelak, Pemeran Pria Hanya 4 Tahun

Kasus video Vina Garut masih berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan keapda terdakwa VA dan juga dua pemeran pria.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Jabar
UPDATE Kasus Vina Garut, VA Dituntut 5 Tahun Penjara karena Mengelak, Pemeran Pria Hanya 4 Tahun 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus video Vina Garut masih berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan keapda terdakwa VA dan juga dua pemeran pria.

VA dituntut 5 tahun penjara dan juga denda Rp 1 miliar.

Sedangkan dua pemeran pria, AD dan We mendapat tuntutan hukuman lebih ringan.

Keduanya dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan terhadap VA berlangsung dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2020) pukul 14.00 WIB.

Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 4 ayat 1 Undang Undang Pornografi.

Kasipidum Kejari Garut Dapor Dariarma mengatakan tuntutan yang diberikan kepada VA setelah melalui berbagai pertimbangan.

Pihaknya menilai pemeran wanita di video Vina Garut itu kurang kooperatif selama persidangan.

VA, kata Dapot, mengelak perbuatan tersebut.

"Tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," ujar Dapot usai sidang, Kamis (5/3)

Dari fakta yang dimiliki JPU, VA sudah jelas melakukan perbuatan tersebut.

Terlebih aksi yang dilakukan VA tak hanya sekali.

"Apalagi VA bukan hanya sekali melakukan perbuatannya. Bukan hanya dengan terdakwa AD dan We saja, tapi sudah berulang kali dengan lelaki lain," katanya.

Atas tuntutan dari JPU, terdakwa VA akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Pekan depan, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Tiga terdakwa kasus video 'Vina Garut' digiring petugas keluar dari ruang sidang Garuda menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019)
Tiga terdakwa kasus video 'Vina Garut' digiring petugas keluar dari ruang sidang Garuda menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019) (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa dua pemeran pria lebih ringan karena mereka mengakui perbuatannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved