Penting, Ini yang Harus Anda Lakukan Jika Alami Gejala Terinfeksi Virus Corona
Pemerintah menerbitkan protokol resmi terkait penanganan virus corona yang menjadi penyebab penyakit Covid-19.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan protokol resmi terkait penanganan virus corona yang menjadi penyebab penyakit Covid-19.
Masyarakat pun diminta mengikuti protokol ini apabila sakit dengan sejumlah gejala yang mengarah ke Covid-19.
"Jika Anda merasa tidak sehat, demam 38 derajat celcius, dan batuk/pilek, istirahat lah yang cukup di rumah. Banyak minum air," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/2/2020).
• BREAKING NEWS: Tiga Pasien Berstatus Dalam Pengawasan Virus Corona Diisolasi di RSHS, Ini Kondisinya
Jika keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas, masyarakat diminta segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat.
Saat berangkat ke faskes, masyarakat diimbau menggunakan masker. Jika tidak ada masker, maka bisa menutup mulut dengan lengan atau tisu saat bersin atau batuk.
"Usahakan tidak menggunakan transportasi massal," kata Oscar.
Jika dinyatakan sebagai suspect Covid-19, pasien akan langsung diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans oleh petugas yang menggunakan alat pelindung diri.
"Di RS rujukan akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi," kata dia.
• Hingga Jumat Siang, Ada 13 Suspect Corona di Indonesia, 4 di Antaranya Kontak dengan Pasien 1 dan 2
Selanjutnya, spesimen akan dikirim ke Badan Litbang Kesehatan di Jakarta.
Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima. Jika hasilnya negatif, pasien akan dirawat sesuai penyebab penyakit.
"Jika hasilnya positif, maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita Covid-19," kata dia.
Selanjutnya sampel akan diambil setiap hari. Pasien positif Corona akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel dua kali berturut-turut hasilnya negatif.
Masyarakat dipersilahkan menghubungi hotline center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor 119 ext 9.
• Antisipasi Virus Corona, Satlantas Polres Cirebon Kota Bagikan Masker ke Pengguna Jalan