Lupa e-FIN? Ini Solusi Mendapatkan Kode e-FIN Guna Masuk ke DJP Online Lapor Pajak SPT Tahunan 2020

Pengisian SPT Tahunan kini bisa dilakukan secara online, yakni login di laman resmi DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Editor: Ravianto
Istimewa
Bagi Anda yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak tahunan orang pribadi, tak perlu bingung. Pasalnya, melaporkannya bisa via online atau e-filing. 

Call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Saat menghubungu Kring Pajak, kamu diminta untuk mengonfirmasi data diri dengan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri yang disebutkan sesuai, maka petugas akan memberikan kode EFIN yang hilang tersebut.

Apabila sudah mendapatkan kode EFIN langkah selanjutnya adalah mengisi laporan SPT Tahunan lewat DJP Online.

Registrasi Akun di DJP Online
Registrasi Akun di DJP Online (djponline.pajak.go.id)

Berikut Tata Cara Lapor SPT Tahunan lewat DJP Online:

1. Pastikan sudah mendapatkan kode EFIN.

2. Siapkan fotokopi KTP dan NPWP

3. Kunjungi laman DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login

4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah didapat.

5. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

6. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.

8. Persiapkan lima hal berikut untuk mempermudah pengisian SPT:

- Alamat email pribadi.

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved