Lupa e-FIN? Ini Solusi Mendapatkan Kode e-FIN Guna Masuk ke DJP Online Lapor Pajak SPT Tahunan 2020

Pengisian SPT Tahunan kini bisa dilakukan secara online, yakni login di laman resmi DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Editor: Ravianto
Istimewa
Bagi Anda yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak tahunan orang pribadi, tak perlu bingung. Pasalnya, melaporkannya bisa via online atau e-filing. 

Namun, jika kamu tidak ada waktu untuk mendatanginya, bisa mewakilkan kepada seseorang.

Pemohon kode EFIN perlu melampirkan surat kuasa kepada yang mewakili.

Pemohon perlu mengisi formulir cetak ulang, melampirkan 1 lembar fotokopi KTP, dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda. Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN Pajak Anda pun akan langsung dicetak.

- Lewat Fitur Live Chat Pajak

Kamu bisa mendapatkan kode EFIN di laman resmi pengaduan.pajak.go.id.

Pada halaman depan sebelah kanan akan muncul fitur 'Live chat'.

Lewat fitur live chat petugas pajak akan menjawab setiap kendala saat pengisian SPT Tahunan.

Kamu bisa memberitahukan kepada petugas jika kode EFIN hilang atau lupa.

Petugas akan membimbingmu untuk mendapatkan kode EFIN kembali.

- Layanan DM di Twitter @kring_pajak

Layanan lain yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan kode EFIN yang hilang yakni lewat direct message di Twitter @kring_pajak.

Beritahukan petugas jika kode EFIN hilang, selanjutnya petugas akan memberikan instruksi.

Ikutilah instruksi yang diberitahukan oleh admin Kring Pajak.

- Hubungi Call Center Kring Pajak

Khusus bagi pajak orang pribadi, bisa menghubungi call center jika kode EFIN hilang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved