Polres Cirebon Kota Bakal Tindak Tegas Penimbun Masker dan Hand Sanitizer
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, memastikan, siapapun yang terbukti menimbun masker dan hand sanitizer akan berurusan dengan polisi.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Polres Cirebon Kota bakal menindak tegas penimbun masker dan hand sanitizer.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, memastikan, siapapun yang terbukti menimbun masker dan hand sanitizer akan berurusan dengan polisi.
Menurut dia, penimbunan barang kebutuhan masyarakat mengandung unsur pidananya karena melanggar dua pasal sekaligus.
"Pelaku penimbunan barang melanggar Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan," kata Syamsul Huda ketika ditemui setelah sidak ke sejumlah swalayan dan apotek di Kota Cirebon, Rabu (4/3/2020).
Ia mengatakan, polisi juga tengah memantau kondisi lapangan mengenai penjualan masker dan hand sanitizer.
• Harga Masker Mahal, Ayah dan Anak Penyintas Kanker Mengeluh Kesulitan
• Masker Tengah Diburu Warga, Apotek di Majalengka Ada yang Kehabisan Stok
Pemantauan itu dilakukan di seluruh tempat yang menjual kedua barang itu dari mulai swalayan hingga apotek.
"Yang dipantau tidak hanya stok barangnya, tapi termasuk harga jualnya juga," ujar Syamsul Huda.
Jika terjadi lonjakan harga yang tidak masuk akal, maka pihaknya akan menindak tegas.
Syamsul juga mengimbau warga Kota Udang tetap tenang dan tidak panik meski dari hasil sidak ditemukan stok masker mulai menipis.
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, memastikan jajaran Forkompimda Kota Cirebon tak akan tinggal diam dan melakukan pengawasan setiap harinya.
"Mana yang menimbun alat kesehatan, mana yang menimbun bahan pangan, semua akan dipantau dan ditindak tegas," kata Nasrudin Azis.