Narkoba
VIDEO-Polisi Tengah Kejar DPO Pengedar Narkoba di Majalengka, Seorang Pemuda Sudah Diamankan
Menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, seorang pemuda di Majalengka ditangkap polisi...
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu
di Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi persnya mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (24/2/2020) di Desa Cibolerang, Kecamatan
Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
"Salah seorang pemuda yang kami amankan berinisial SY (43) warga Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, pada Senin (24/2/2020)," ujar AKBP
Bismo, Kamis (27/2/2020).
Selain membekuk pelaku, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Yakni, dua paket sabu-sabu seberat 1,79 gram lengkap dengan perangkat alat isap serta satu buah handphone.
"Berdasarkan keterangan tersangka, sabu itu dikonsumsi sendiri dengan cara membeli sabu seberat 2 gram senilai Rp 2,8 juta," ucapnya.
Dengan ditangkapnya pelaku, Kapolres menambahkan bahwa saat ini Sat Resnarkoba akan mengembangkan kasus ini dengan mencari pelaku lainnya yang diduga sebagai
pengedar.
"Saat ini, kita juga tengah mengejar pelaku lainnya dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata dia.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukman 4 hingga 12 tahun penjara. (*)