Gunakan Narkoba, Seorang Pemuda di Majalengka Ditangkap Polisi
Menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, seorang pemuda di Majalengka ditangkap polisi.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi persnya mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (24/2/2020) di Desa Cibolerang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
"Salah seorang pemuda yang kami amankan berinisial SY (43) warga Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, pada Senin (24/2/2020)," ujar AKBP Bismo, Kamis (27/2/2020).
Selain membekuk pelaku, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Yakni, dua paket sabu-sabu seberat 1,79 gram lengkap dengan perangkat alat isap serta satu buah handphone.
"Berdasarkan keterangan tersangka, sabu itu dikonsumsi sendiri dengan cara membeli sabu seberat 2 gram senilai Rp 2,8 juta," ucapnya.
Dengan ditangkapnya pelaku, Kapolres menambahkan bahwa saat ini Sat Resnarkoba akan mengembangkan kasus ini dengan mencari pelaku lainnya yang diduga sebagai pengedar.
"Saat ini, kita juga tengah mengejar pelaku lainnya dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata dia.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
• 79 Desa di Majalengka Rawan Pergerakan Tanah, Sebagian Besar di Wilayah Selatan
• VIDEO 15 Rumah Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Majalengka, Dalam Retakan Tanah Hingga 25 Sentimeter