Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi
Pembina Pramuka Tersangka Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi Mengaku Mereka Sendiri yang Minta Digunduli
Soal gundul itu memang permintaan kami, jadi pada dasarnya demi keamanan. Kalau tidak gundul banyak yang melihat...
Laporan Wartawan Tribun Santo Ari, Mega Nugraha dan Cipta Permana
SLEMAN, TRIBUN - IYA, satu dari tiga guru, yang menjadi tersangka kasus susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengaku penggundulan yang dilakukan polisi kepada mereka saat ditahan di kantor polisi adalah permintaan mereka sendiri. Penggundulan kepala sempat memicu kontroversi menyusul tersiarnya foto mereka saat diperlihatkan wartawan di kantor polisi, Selasa lalu.
"Soal gundul itu memang permintaan kami, jadi pada dasarnya demi keamanan. Kalau tidak gundul banyak yang melihat saya. Kalau gundul kan di dalam (di tahanan) gundul semua. Jadi ini permintaan kami," kata IYA, Rabu (26/2).
Mereka tidak ingin terlihat mencolok sehingga mereka juga ingin mengenakan seragam tahanan, seperti halnya tahanan lainnya. "Kalau di dalam sama-sama gundul, bajunya juga sama, jadi orang melihatnya enggak terlalu spesifik ke saya," imbuhnya.
Selama pemeriksaan IYA mengaku tidak ditekan atau dipukuli. "Setiap datang ke tempat kami, petugas selalu memberi dukungan moral sehingga hati kami semakin kuat," ucapnya.
Ia berharap kesimpangsiuran informasi di media sosial dapat segera reda sehingga mereka tenang dalam menjalani proses hukum. Mereka menyatakan akan menerima segala keputusan hukum yang berlaku.
Kapolres Sleman AKBP Rizki mengatakan penyidik melakukan penyidikan sangat hati-hati dan prosedural. Ia menjamin tidak akan melakukan penyidikan secara sewenang-wenang.
Ia menjelaskan pihaknya mempunyai aturan internal dan saat ini petugas Propam Polda DIY sudah turun untuk memeriksa anggota Polres Sleman. Pemeriksaan itu untuk menemukan fakta apakan ada pelanggaran atau tidak dalam penggundulan tiga tersangka.
"Namun yang terpenting, ingin saya sampaikan bahwa saya bisa seperti ini karena guru. Kasatreskrim bisa seperti ini karena guru. Tidak mungkin kita memperlukan seorang guru tidak manusiawi," tegasnya.
Ia menekankan proses penyidikan tetap pada koridor aturan yang ada. "Terkait propam, pemeriksaan sudah berjalan nanti kita lihat hasilnya apa," imbuhnya.
Picu Kemarahan
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan, mengatakan penggundulan para guru yang menjadi tersangka kasus susur sungai ini telah memicu kemarahan para guru. Menurut Iwan, sejumlah guru di Tanah Air tengah merencanakan menggelar aksi solidaritas dengan turun ke jalan di wilayah masing-masing. Aksi solidaritas itu, selain memberikan dukungan moral bagi ketiga guru tersebut, sekaligus meminta Kapolri menindak para pelaku pelecahan terhadap profesi guru.
"Saat ini masalah tersebut sedang ramai di mana-mana, bahkan di berbagai grup WA organisasi guru telah sepakat merencanakan aksi solidaritas guru. Malahan saya diminta oleh semua guru di Jawa Barat yang tergabung dalam Ikatan Alumni Keguruan UPI, untuk dapat mengoordinasi gelaran aksi tersebut," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui telepon, Rabu (26/2).
Iwan mengatakan, ia masih menunggu statemen klarifikasi resmi dan upaya penindakan tegas bagi pelaku pelecahan terhadap para guru tersebut dari Kapolri. Bila hal itu tidak terwujud, aksi solidaritas dan keprihatinan guru akan segera digelar minggu ini.
"Kami mengimbau kepada guru-guru untuk tetap tenang menghadapi persoalan ini sambil menunggu klarifikasi dari pemerintah," katanya.
Dosen Hukum HAM di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Dr. Hernadi Affandi, SH., L.L.M, mengatakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang mengatur soal hak tersangka, seharusnya bisa menghindarkan ketiga tersangka kasus kelalaian berujung tewasnya murid SMPN 1 Turi dari penggundulan. Menurutnya, ada 18 pasal yang mengatur hak tersangka selama penyidikan di penegak hukum hingga jadi terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tiga-pembina-pramuka-smpn-1-turi-yang-dijadikan-tersangka.jpg)