Ini Daftar Besaran Gaji Rata-rata Pekerja Warga RI Berdasarkan Jenjang Pendidikan, SD hingga S1
Berikut ini datfar gaji rata-rata pekerja warga Indonesia berdasarkan jenjang pendidikan mulai dari lulusan SD hingga lulusan S1
TRIBUNJABAR.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis rata-rata upah bulanan atau gaji di seluruh Indonesia sebesar Rp 2,83 juta per bulan.
Dalam laporan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) publikasi BPS Desember 2019, upah bulanan tersebut terbagi sesuai dengan pendidikan pekerja yang disurvei.
Semakin tinggi tingkat pendidikan yang dimiliki, semakin besar pula upah yang diterima pegawai.
• Lowongan Kerja Terbaru 2020 untuk Lulusan SMK/SMK Hingga Lulusan S1 di PT Latinusa Tbk, Cek di Sini
• UMP Jawa Barat Sudah Ditetapkan, Naik Hampir Rp 142 Ribu Tahun Depan, Ini Besaran Pastinya
Menurut BPS, lulusan universitas atau minimal sarjana memperoleh upah bulanan rata-rata sebesar Rp 4,59 juta.
Kemudian upah pendidikan diploma sebesar Rp 3,68 juta.
Di level sekolah menengah, BPS mencatat upah untuk lulusan SMK sebesar Rp 2,75 juta dan SMA sebesar Rp 2,73 juta per bulannya.
Sementara untuk jebolan SMP, upah bulanan rata-rata di Indonesia sebesar Rp 2,01 juta.
Untuk pekerja tamatan atau lulusan SD upah rata-ratannya sebesar Rp 1,79 juta.
BPS juga mencatat upah rata-rata sebulan untuk pekerja yang tak tamat SD yakni Rp 1,54 juta.
kemudian upah bagi buruh yang sama sekali tak mengenyam bangku sekolah sebesar Rp 1,17 juta.
Provinsi DKI Jakarta tercatat memiliki rata-rata upah sebulan tertinggi yakni sebesar Rp 4,42 juta.
Kemudian daerah dengan rata-rata upah terendah yaitu Sulawesi Barat sebesar Rp 1,96 juta.
Kemudian BPS juga menggolongkan upah berdasarkan lapangan kerja utama.
• Kerja 8 Bulan di Arab Saudi, TKW Asal KBB Depresi, di Sana Urus Orang Sakit, Kini Masuk Rumah Sakit
• Daftar UMK 2020 Jawa Barat, Kota Banjar Paling Rendah, Kabupaten Karawang Tertinggi
Posisi tertinggi pekerja dengan upah tertinggi yakni mereka yang berprofesi di sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 4,64 juta.
Lalu, upah pekerja di sektor jasa lain dirangkum BPS sebagai penerima upah paling rendah yaitu sebesar Rp 1,63 juta.
Penggolongan penerima upah juga didasarkan pada jenis pekerjaan utama.
Dimana tenaga kepemimpinan dan ketatapelaksanaan jadi profesi dengan rata-rata upah tertinggi sebesar Rp 6,54 juta.
Seterusnya, yakni golongan tenaga kerja pertanian, kehutanan, perburuan, dan perikanan yang upah rata-rata nasionalnya sebagai menempati posisi paling rendah yaitu sebesar Rp 1,17 juta per bulan.