Satpol PP Kota Tasikmalaya Buka Laporan Soal Miras 24 Jam, Razia Miras Pun Tak Pernah Berhenti
Merazia minuman keras (miras) seakan tak ada habisnya, Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Tasikmalaya,
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Merazia minuman keras (miras) seakan tak ada habisnya, Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Tasikmalaya, membuka layanan pelaporan 24 jam.
Pembukaan layanan pelaporan selama 24 jam penuh tersebut, setelah melihat masyarakat selama ini aktif memberikan informasi keberadaan miras maupun transaksinya.
"Sebagian besar razia miras yang kami lakukan adalah sebagai tindak lanjut dari pelaporan warga. Tidak siang tidak malam, ada saja laporan," kata Kabid Trantibum, Yogi Subarkah, saat ditemui, Selasa (25/2).
Melihat kondisi seperti itu, pihaknya mau tidak mau harus proaktif yakni dengan membuka layanan pelaporan 24 jam. Sehingga kapan pun laporan masuk, akan diketahui dan ditindaklanjuti.
• Ancam Sebarkan Foto Bugil, Kepala Sekolah di Badung Diduga Cabuli Siswi SD
"Seperti razia yang kami gelar Senin (24/2) malam hingga Selasa (25/2) ini adalah tindak lanjut laporan warga," kata Yogi. Razia kali ini menemukan 17 liter tuak, puluhan botol miras jenis anggur kolesom serta ciu.
Ia menjelaskan, pembukaan layanan laporan 24 jam diikuti dengan pembentukan sejumlah tim yang secara bergilir stanby dikantor. "Jadi setiap pelaporan yang masuk akan diketahui dan dilaksanakan," ujar Yogi.
Untuk sementara laporan bisa langsung ke kantor Dinas Satpol PP di Jalan By Pass Ir H Djuanda. "Ke depan kami akan buka layanan online melalui media komunikasi WA. Ini akan mempercepat layanan," kata Yogi.
• Jual Hewan Dilindungi Melalui Facebook, Warga Majalengka dan Sumedang Ini Dibekuk Polisi
