Jual Hewan Dilindungi Melalui Facebook, Warga Majalengka dan Sumedang Ini Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membekuk dua pelaku jual beli hewan yang dilindungi di wilayah Kabupaten Majalengka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Theofilus Richard
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Para pelaku saat diperiksa di ruang gedung Satreskrim Polres Majalengka. 

Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membekuk dua pelaku jual beli hewan yang dilindungi di wilayah Kabupaten Majalengka.

Polisi mengungkap kasus ini setelah mengetahui bahwa hewan yang dilindungi itu dijual melalui media sosial Facebook.

Hal itu disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (25/2/2020).

"Ada dua pelaku yang kami tangkap, satu berinisial AS (43) warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka," ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Bismo mengatakan, satu tersangka lainnya berinisal AD (28) seorang pedagang, warga Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.

Sebarkan Informasi Penculikan Anak di Medsos, Ternyata Hoaks, Warga Jember Ini Minta Maaf

Kucing hutan yang hendak dijual AS (43) dan AD (28)
Kucing hutan yang hendak dijual AS (43) dan AD (28) (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

"Kedua tersangka tersebut, kami tangkap di dua lokasi yang berbeda. Namun, modusnya sama, mereka menjual hewan yang dilindungi undang-undang, melalui medsos Facebook," ucapnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor satwa jenis kucing hutan atau meong Congkok (Prionailurus Bengalensis) dan satu buah handphone.

"Untuk tersangka AS, kami tangkap di daerah Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 12.00 WIB," kata dia.

"Sedangkan, dari tersangka AD, kami bekuk di depan eks Pabrik Gula, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, pada Senin (24/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB," kata AKBP Bismo.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (25/2/2020)
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (25/2/2020) (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

Selain berhasil mengamankan seekor kucing hutan, dari tangan tersangka lainnya, polisi mengamankan satu ekor satwa jenis alap-alap jambul (Accipiter trivirgatus).

"Kedua tersangka, berikut sejumlah barang bukti tersebut, sudah kita amankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut," tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sebarkan Informasi Penculikan Anak di Medsos, Ternyata Hoaks, Warga Jember Ini Minta Maaf

Modus Ajak Hijrah, Guru SD Asal Musi Banguasin Ini Malah Culik Anak, Ditangkap di Magetan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved