Penjual Meong Congkok dan Alap Alap Jambul Ini Mengaku Tak Tahu itu Hewan yang Dilindungi
Dua pelaku berinisial AS (43) dan AD (28) yang kini mendekam di balik ruang jeruji besi Polres Majalengka
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Dua pelaku berinisial AS (43) dan AD (28) yang kini mendekam di balik ruang jeruji besi Polres Majalengka mengaku tak tahu hewan yang hendak dijualnya merupakan hewan yang dilindungi.
Mereka mengunggah di akun media sosial pribadi miliknya dengan cara menarik pembeli untuk bertransaksi secara Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat.
"Saya tidak mengetahui itu hewan yang dilindungi, makanya saya hendak jual," ujar AS yang hendak menjual hewan satwa jenis kucing hutan atau Meong Congkok (Prionailurus Bengalensis) saat diinterogasi oleh polisi, Selasa (25/2/2020).
AS mengaku, ia mendapatkan satwa itu di samping rumahnya yang berada di Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka beberapa waktu lalu.
• 125.538 Unit Kendaraan di Purwakarta Pajaknya Belum Dibayar, 80 Persen Motor Sisanya Mobil

Ia sempat memelihara hewan tersebut sebelum akhirnya hendak menjual melalui akun media sosial Facebook.
"Mereka sempat memelihara hewannya sebelum akhirnya mau dijual dan sudah sampai tahap negosiasi kepada para pembeli," ucap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin.
Sementara pelaku lainnya, AD (28) warga dari Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang juga sempat memelihara hewan satwa jenis burung Alap-alap Jambul (Accipiter Trivirgatus).
Namun, karena tak sanggup membeli pakannya, ia mencoba memposting hewan tersebut untuk dijual.
"Kedua tersangka, berikut sejumlah barang bukti, sudah kita amankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.
• Susur Sungai Berakhir Bencana, Guru SMPN 1 Turi Jadi Tersangka, Minta Maaf Sambil Tahan Tangis
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Selanjutnya, untuk semua barang bukti satwa langka tersebut, kita serahkan ke BKSDA Jawa Barat, yang nantinya akan dilepas liar ke habitatnya," jelas dia.