125.538 Unit Kendaraan di Purwakarta Pajaknya Belum Dibayar, 80 Persen Motor Sisanya Mobil
Penunggakan pajak kendaraan di wilayah hukum Purwakarta masih sangat tinggi terutama kendaraan jenis roda dua.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Penunggakan pajak kendaraan di wilayah hukum Purwakarta masih sangat tinggi terutama kendaraan jenis roda dua.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Kantor P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Ahmad Solihat.
Menurutnya, sepanjang 2019 hingga 2020 di Purwakarta masih banyak warga yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya dengan rincian sebanyak 125.538 kendaraan belum dibayarkan pajaknya dari total keseluruhan 322.466 kendaraan.
"Roda dua masih mendominasi (belum bayar pajak) sebesar 80 persen sedangkan 20 persennya roda empat," ujar Solihat di ruangannya, Selasa (25/2/2020).
Adapun upaya yang dilakukan Bapenda, lanjut Solihat, yakni dengan melakukan sosialisasi serta operasi-operasi bersama pihak kepolisian, Dishub, dan TNI.
• Budidaya Ikan Koi, Rohimat Sempat Terjebak Tengkulak, Keuntungan Pun Sangat Tipis
"Kami lakukan juga operasi terpadu bersama Polres, Dishub, dan TNI juga menggandeng Organda Purwakarta," katanya.
Solihat juga menyebut ada tujuh kriteria permasalahan warga yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, sepertu di antaranya rusak, hilang dengan belum melapor ke polisi, ditarik leasing, pindah tangan dan tak melapor ke Samsat, tidak merasa memiliki, tak punya uang, dan alasan lainnya.
"40 persen indikasinya itu karena faktor ekonomi, 50 persen pindah tangan, 10 persen lainnya alasan beragam," ujarnya.
• Susur Sungai Berakhir Bencana, Guru SMPN 1 Turi Jadi Tersangka, Minta Maaf Sambil Tahan Tangis