Pabrik Narkoba di Arcamanik

Pabrik Narkoba di Arcamanik Itu Lahannya Milik Pemkot Bandung, Sudah Produksi 2 Juta Pil PCC

Rumah yang digerebek BNN RI di Jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengunjungi rumah yang digerebek BNN karena memproduksi narkoba. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -‎ Rumah yang digerebek BNN RI di Jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, berdiri di lahan milik Pemkot Bandung.

Rumah yang digerebek terdiri dari empat rumah yang tersambung satu sama lain. Di rumah itu, petugas menemukan pil Carisoprodol alias PCC berjumlah 2 juta pil.

"Ini disebut blok pemda karena di sini lahan aset milik Pemkot Bandung. Untuk luas lahannya dan mekanisme penggunaan tanahnya saya enggak tahu," ujar Lurah Cisaranten, Endah Jajang Kurnia di lokasi rumah yang digerebek, Senin (24/2/2020).

Rumah itu berada di depan pabrik jagung dan lahan kosong lainnya. Sejumlah warga tidak mengetahui rumah itu digunakan untuk memproduksi pil PCC. Di belakang rumah itu, ada cafe yang menjual kopi.

Jadwal Pekan Pertama Liga 1 2020 Seusai Revisi PT LIB, Persib vs Persela, Namun Belum Pasti di Mana

"Sebetulnya pemantauan ini kan ada RT dan RW laporan dari bu RT memang sebenarnya kurang terpantau. Warga ini tidak lapor ke RT dan RW meskipun punya cafe, tidak ada pemberitahuan," kata Jajang.

Wali Kota Bandung Oded M Danial yang mengunjungi rumah tersebut, mengakui wilayah itu lahannya milik Pemkot Bandung.

"Ya kalau bicara tanah ini aset siapa, milik Pemkot Bandung yang disewakan ke masyarakat. Fungsinya untuk hunian masyarakat. Kalau sudah kejadian begini, menyalahi aturan," ujar Oded.

Seorang warga, Andri (46) mengaku mendirikan bangunan di lahan milik Pemkot Bandung dengan sistem hak guna pakai.

Dinas Industri dan Perdagangan se-Jabar Mulai Sinkronkan Program dengan Kementerian dan Asosiasi

"Saya sudah empat tahun disini. Bayar sewa‎ lahan per tiga tahun. Biayanya sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per tahun," ujar Andri.

Semula, kata Andri, rumah itu digunakan untuk untuk bengkel las dan bubut namun kini sudah tidak beroperasi.

"Setahu saya rumah itu dulunya bengkel las bubut. Tapi sudah berhenti dan sekarang saya baru tahu dipakai buat bikin narkoba," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved