Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu-sabu, Ini Barang Bukti yang Didapat
Polisi menangkap tiga pengedar sabu-sabu. Ini barang bukti yang dapat.
TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Tiga pengedar narkoba diamankan polisi.
Penangkapan dilakukan di sejumlah tempat di Bogor.
Pengungkapan kasus ini bermula saat jajaran unit reskrim Polsek Bojonggede meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Selasa (18/2/2020).
Polisi ketika itu menangkap Aditia (28).
Ia diamankan di Kampung Perigi, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram.
Dari penangkapan Aditia, petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua pelaku lainnya Adi Rakasiwi (28) dan Irvansyah alias Onge (25).
Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus LDP mengatakan, Adi dan Onge diamankan di kawasan Kampung Bambu Kuning, Ciseeng, Bogor.
Dari penangkapan keduanya, petugas pun mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sembilan paket dengan berat kotor 21,31 gram.
"Barang bukti yang kami sita dari pelaku sebanyak sembilan paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 21,31 gram," kata Firdaus pada wartawan, Minggu (23/2/2020).
Firdaus menambahkan, selain narkotika jenis sabu-sabu pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga buah timbangan digital, dua alat isap, dan kertas aluminiun foil.
Firdaus mengatakan seluruh pelaku diamankan ke Mapolsek Bojonggede dan terancam dijerat Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun lamanya.
• Kejari Bandung Tangani Korupsi di Instansi yang Urus Transportasi, Pendapatan Tak Disetor ke Negara
• BREAKING NEWS, RSHS Kembali Rawat Pasien di Ruang Isolasi, Baru Pulang dari Negara Terpapar Corona
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 3 Pengedar Narkoba Diringkus di Ciseeng Bogor, Ini Barang Buktinya.