Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Diamankan di SPBU di Sumedang
Dua pria, AH (36) dan HS (30), berurusan dengan petugas kepolisian setelah kedapatan membawa obat-obatan terlarang, termasuk sabu.
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG- Dua pria, AH (36) dan HS (30), berurusan dengan petugas kepolisian setelah kedapatan membawa obat-obatan terlarang, termasuk sabu.
Keduanya diamankan di pinggir Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di SPBU Paseh, di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
Menurut data resmi kepolisian yang diterima Tribun Jabar, Sabtu (22/2/2020), mereka diamankan pada Kamis (20/2/2020) pagi, sekira pukul 08.15 WIB.
AH dan HS merupakan warga Paseh, AH tercarar sebagai warga Desa Haurkuning, sementara HW tercatat sebagai warga Legok Kidul.
"Telah diamankan dua orang laki-laki yang diduga telah menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu," ujar AKBP Dwi Indra Laksmana lewat pesan tertulis.
Satu paket narkoba jenis sabu, lanjutnya, ditemukan setelah melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya pada kedua pelaku.
Kini keduanya telah dibawa ke Mapolres Sumedang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
• Detik-detik Ratusan Siswa SMP Tersapu Arus Sungai Sempor Sleman, Hujan Gerimis, Air Tiba-tiba Datang
• Sudah 2.250 Korban Meninggal Akibat Virus Corona, 18.000 Orang Sembuh dari Infeksi