Kasus Penemuan Balita Tanpa Kepala, Anjing Pelacak Selalu Menuju ke Arah yang Sama

Pembongkaran itu dilakukan untuk melakukan otopsi jasad balita tanpa kepala yang sempat hilang saat dititipkan di PAUD.

Editor: Ravianto
HO/Dokumentasi keluarga-Tribunkaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
(Dari kiri ke kanan) Lokasi temuan mayat bocah tanpa kepala, ibu dan keluarga balita Yusuf berada di RS AW Sjahrani, foto balita Yusuf semasa hidup. 

"Sama Kapolresta saja ya," kata dr Sumy Hastry.

Pembongkaran makam Yusuf Achmad Ghazali berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Jalan Damanhuri, Samarinda, Kaltim, Selasa (18/2/2020).
Pembongkaran makam Yusuf Achmad Ghazali berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Jalan Damanhuri, Samarinda, Kaltim, Selasa (18/2/2020). (KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON)

Pukul 11.00 WITA, proses otopsi dinyatakan selesai. Sisa tulang lainnya kembali dikubur.

Polisi menjaga ketat proses otopsi dengan membuat garis kuning. Dua meja disusun untuk gelar tulang.

Proses otopsi ini tertutup bagi awak media.

Sebelumnya diberitakan, YF balita berusia empat tahun ditemukan tewas tanpa kepala di parit di Jalan Antasari, Samarinda, Minggu (8/12/2020).

Hilangnya bagian tubuh YF membuat keluarga menduga ada tindak kekerasan atas peristiwa itu.

Namun, minimnya alat bukti menyulitkan polisi mengungkap penyebab kematian Yusuf.

Hingga akhirnya, keluarga melapor ke Mabes Polri.

Sebelum ditemukan tewas tanpa kepala, YF sudah hilang dua pekan saat dititip di PAUD Jannatul Athfaal Jalan Wahab Syahranie, Jumat (22/11/2019).

Polsek Samarinda Ulu sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yaitu pengasuh PAUD Jannatul Athfaal, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26). Keduanya dikenakan pasal kelalaian.

Suasana saat Polresta Samarinda melakukan prarekonstruksi kasus hilangnya balita , Senin (9/11/2019)
Suasana saat Polresta Samarinda melakukan prarekonstruksi kasus hilangnya balita , Senin (9/11/2019) (Tribunkaltim.co, Budi Dwi Prasetyo)

Diduga Penyebab Kematian Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, TS dan ML tidak melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhdap korban.

Meski demikian, TS dan ML ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dalam kasus mayat balita tanpa kepala.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Ridwa mengatakan TS dan ML dikenalan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved