Dispora Minta Surat Layak Fungsi Stadion GBLA ke Puslitbangkim, Kapolrestabes Siap Dukung

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Bandung, Eddy Marwoto memastikan konstruksi Stadion Gelora Bandung

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Bahas Stadion GBLA, Wali Kota Bandung Undang Kasatgas Anti Mafia Bola 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG -‎ Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Bandung, Eddy Marwoto memastikan konstruksi Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) aman. Hal itu dia ungkapkan di hadapan Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya.

Eddy mengatakan, Dispora Kota Bandung sudah menyurati Puslitbangkim Kementerian PUPR di Cileunyi Kabupaten Bandung soal konstruksi Stadion GBLA untuk mendapat surat layak fungsi atau SLF.

"Surat itu terkait SLF berkala untuk meyakinkan bahwa Stadion GBLA aman secara struktur. ‎Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan hadir para ahlinya untuk mengecek lalu surat layak fungsinya keluar dan kami serahkan ke Polrestabes Bandung. Surat itu sebagai dasar bagi polisi untuk bisa mengizinkan Stadion GBLA bisa dipakai. Nanti saat pengecekan,dengan hormat mengundang Pak Kapolrestabes Bandung," ujar Eddy di Hotel El Royale, Jalan Merdeka Bandung, Jumat (21/2/2020).

Ia menjelaskan, sebenarnya, Kementerian PUPR sudah menyatakan bahwa konstruksi Stadion GBLA aman secara struktur lewat surat yang keluar pada 2015, ditandatangani langsung oleh Menteri PUPR.

Pesepak Bola Indonesia Tewas Disambar Petir saat Pertandingan, Berusaha Bangkit Meski Tubuh Berasap

"Dalam surat itu menyebutkan bahwa sampai 10 tahun struktur Stadion GBLA aman, tidak ada masalah. Sekarang 2020, baru lima tahun. Waktu Pak Menteri PUPR datang ke Bandung juga sudah menyatakan aman," ucap Eddy.

‎Stadion GBLA saat ini tidak bisa digunakan untuk laga kandang Persib Bandung. Salah satunya, karena ada temuan retakan di salah satu bagian stadion. Meskipun, seperti dia katakan, pada 2015 sudah ada keterangan tertulis ihwal kontruksi stadion.

"Tapi karena saat itu dari Kapolrestabes Bandung sebelumnya meminta surat layak fungsi atau LSF berkala. Jadi saat ini kami meminta keterangan layak fungsi dari Puslitbangkim Kementerian PUPR. Sekalipun, ‎sebenarnya LSF yang keluar 2015 berlaku 10 tahun masih berlaku. Tapi kali ini untuk meyakinkan Polrestabes Bandung," ucap dia.

Ia menyinggung soal retakan di salah satu bagian Stadion GBLA. Menurut hasil kajian ahli, itu tidak terkait langsung dengan stuktur utama Stadion GBLA.

Dapat Rekomendasi BOPI, PT LIB Revisi Jadwal Pekan Pertama Liga 1 2020, Ini Jadwal Persib Bandung

"‎Retakan itu tidak berkorelasi dengan struktur utama Stadion GBLA. Untuk mengatasinya, nanti dari PT Adhikarya akan memperbaiki. Kemarin itu, ada kekhawatiran terkait retakan ditambah kejadian tewasnya Haringga," ucapnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, menanggapi Eddy menyatakan secara pribadi, ia mendukung Stadion GBLA digunakan sebagai kandang Persib. Hanya memang, kalaupun perlu ada keterangan ahli, ia mendukung Dispora Kota Bandung untuk menindaklanjutinya.

"Kalaupun nanti setelah ada hasil kajian ternyata strukturnya tidak masalah, ayo kita nonton Persib di GBLA, saya mendukung full. Untuk pengamanan, kami siap," kata Ulung.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved