Pasangan Enak Tak Gentar Lawan Petahana atau Koalisi Gemuk di Pilkada 2020 Karawang

Pasangan independen Endang dan Asep Agustian, bakal calon bupati dan wakil bupati Karawang telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Karawang

tribunjabar/nandri prilatama
Balon Pasangan Perseorangan Endang - Asep Agustian ( Enak) telah mendaftarkan diri ke Kantor KPU Karawang 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pasangan independen Endang dan Asep Agustian (Enak) yang merupakan bakal calon bupati dan wakil bupati Karawang telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Karawang dan mempercayakan KPU serta Bawaslu dalam memverifikasi persyaratan pendaftaran.

Asep sebagai bakal calon wakil bupati mengatakan dirinya percaya pada KPU dan Bawaslu serta tak ingin mengintervensinya. Dia juga mengaku siap untuk melakukan penambahan berkas jika ada kekurangan.

"Kami tak gentar melawan petahana maupun koalisi gemuk. Mereka kan sekarang masih belum jelas siapa balon bupati dan wakil bupatinya," kata Asep di Karawang, Rabu (19/2/2020).

Pasangan Enak, Daftar Balon Bupati dan Wakil Bupati Karawang dari Jalur Independen

Pasangan ENAK tadi pagi datang ke Kantor KPU Karawang, Rabu (19/2/2020) memperkenalkan diri sekaligus mendaftarkan sebagai bakal calon melalui jalur independen.

Kedatangan Enak ini disambut langsung Ketua KPU Karawang, Miftah Farid. Dalam pendaftaran ini dilakukan pemeriksaan berkas dengan disaksukan langsung Bawaslu Karawang.

Dari hasil pemeriksaan berkas bersama staf KPU dan komisioner, pasangan Enak ini memenuhi syarat pendaftaran. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Karawang, Kasum Sunjaya mengatakan sesuai peraturan KPU nomor 18 tahun 2019 pasal 14 ayat 2 menyebutkan paslon wajib memasukkan data pendukunh yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan ke dalam program Silon (sistem informasi pencalonan pemilu).

"Sejak Desember 2019 KPU Kabupaten Karawang sudah mensosialisasikan secara masif baik melalui tatap muka, laman resmi KPU, media sosial, dan rilis ke media," katanya.

KPU Kabupaten Karawang, lanjut dia tetap aktif membuka informasi terkait Silon setiap hari dan jam kerja di Kantor KPU. KPU bahkan telah menyiapkan operator khusus yang dapat melayani dan membantu operator bakal paslon.

Kasum juga mengingatkan kembali masalah syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Karawang sebanyak 108.548 dukungan. Dukungan tersebut harus pula tersebar di minimal 11 kecamatan.

Dukungan juga dibuktikan dengan mengisi surat pernyataan dalam bentuk form B.1.-KWK perseorangan yang ditandatangani dan ditempel KTP elektronik atau dilampirkan Suket Disdukcapil. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved