Kesal Pacarnya Sering Digoda Lelaki di Facebook, Pria Ini Nekat Ajak Ketemuan dan Lakukan Pencurian

Polisi juga mengamankan seorang wanita berusia 21 tahun, yang belakangan diketahui sebagai pacar salah seorang pelaku.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan
pria yang lakukan pencurian karena pacarnya sering digoda 

TRIBUNJABAR.ID - Polresta Malang Kota menangkap lima orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan tersangka berinsial  SZ (29), MS (18), D (27), dan tersangka penadahan yaitu DS (36).

Polisi juga mengamankan seorang wanita berusia 21 tahun, yang belakangan diketahui sebagai pacar salah seorang pelaku.

"Untuk tersangka D ternyata sudah kabur sebelum ditangkap, namun telah kita tetapkan menjadi DPO dan masih dalam pengejaran," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (19/2/2020).

Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, kejadian curas terjadi di sebuah tanah kosong di Jalan Bandulan Barat RT 8 RW 1, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu korban berinisial YAM (19), warga Dukuh Sentong Desa Karangduren Kecamatan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang mengajak ketemuan dengan tersangka MLA.

"Korban dan tersangka ini awalnya kenalan di media sosial Facebook lalu intens berteman melalui Whatsapp," jelasnya.

Namun ternyata yang membalas percakapan korban bukanlah MLA melainkan tersangka SZ yang merupakan pacar dari tersangka MLA.

Aksi bejat mereka kemudian berlanjut.

 

Tersangka MLA berhasil membawa korban menuju ke tempat kejadian.

"Lalu tersangka SZ ini mengajak tersangka D dan MS untuk menyergap korban," katanya.

Tersangka MS bertugas mengawasi daerah sekitar, sedangkan tersangka D dan SZ mendatangi korban pura-pura menjadi petugas kepolisian Polsek DAU Kabupaten Malang.

Kemudian tersangka SZ menodongkan dan memukulkan pistol korek api ke korban yang mengenakan helm.

Dan tersangka D menjegal korban hingga jatuh tengkurap.

Usai korban terjatuh, kedua tersangka lalu merampas kunci kontak sepeda motor, hp, dan helm korbannya.

"Setelah itu para tersangka melarikan diri meninggalkan korbannya," bebernya.

Setelah itu barang milik korban kemudian dijual kepada tersangka penadah DS

Barang milik korban berupa sepeda motor Honda Beat dijual dengan harga Rp 1,2 juta.

Handphone korban yaitu Samsung Galaxy J2 Prime dan helm INK warna merah dijual secara online seharga Rp 650 ribu.

Atas perbuatannya itu, tersangka SZ, MLA dan MS dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Untuk tersangka penadah yaitu DS dikenakan pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman penjara empat tahun," terangnya.

Menurut penuturan tersangka SZ, dirinya sakit hati karena pacarnya sering digoda oleh korban.

"Korban sering mengajak pacar saya ke sebuah villa. Akhirnya saya berikan pelajaran ke dia," ucapnya.

Tersangka SZ juga mengaku awalnya ingin memukul korban.

"Namun saya takut, lalu akhirnya saya hanya mengambil barang barangnya saja," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sakit Hati Tahu Pacar Sering Digoda, Wanita Asal Malang Ajak Teman-temannya Rampok Motor & HP Korban

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved