3 Janda Muda dan Dosen Rela Disetubuhi Anggota TNI Gadungan, Modusnya Bikin Klepek-klepek, Waspada!

4 janda muda, satu di antaranya seorang dosen menjadi korban penipuan anggota TNI AL gadungan. Para janda itu rela disetubuhi sebelum harta dirampok.

Editor: Kisdiantoro
(SURYA.co.id/Mohammad Romadoni)
Anggota TNI AL paslu menipu 4 orang janda muda. 

Dia berinisiatif membeli atribut TNI untuk sarana perkenalan dengan wanita.

Korban TS tidak curiga lantaran seringkali mengantarkannya ke Lantamal V Surabaya.

Kusnan Ghoibi (seragam oranye) diperlihatkan polisi berikut barang bukti hasil kejahatannya, Senin (17/2/2020).
Kusnan Ghoibi (seragam oranye) diperlihatkan polisi berikut barang bukti hasil kejahatannya, Senin (17/2/2020). (surya.co.id/mohammad romadoni)

Menjalin Hubungan dengan Korban

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima menjelaskan tersangka Kusnan Ghoibi menjadi TNI gadungan meminta nomor Whatsapp untuk berkomunikasi intens dengan korbannya.

Tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan dengan korban dan meninggalnya setelah menguras harta bendanya

"Tersangka rata-rata menjalin hubungan dengan para korban selama 1,5 bulan," ujarnya di Mapolres Mojokerto, Selasa (18/2/2020).

Ia mengatakan tersangka mengaku bujang saat berkenalan dengan kelima korbannya.

Padahal, TNI gadungan ini berstatus sebagai duda satu anak.

"Dua korban melapor secara resmi untuk kasus penipuan dan pencurian yang dilakukan TNI gadungan," ungkapnya.

Ditambahkannya, kejahatan pencuriaan dan penipuan TNI gadungan ini mencapai puluhan juta rupiah.

"Kami masih mencari baran bukti motor korban TS yang dibawa kabur oleh tersangka," ucap Dewa.

Terancam Dipenjara 7 Tahun

Kusnan Ghoibi pria yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI itu diancam pidana kurungan 7 tahun penjara.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung menambahkan Polisi menyita barang bukti hasil

kejahatan TNI gadungan ini berupa satu seragam loreng, satu pasang sepatu TNl, satu jaket loreng, satu unit sepeda motor Honda vario beserta STNK atas nama korban.

Update Total Ada 4 WNI Kru Kapal Pesiar Jepang Diamond Princess Terinfeksi Virus Corona

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan Satu kartu ATM BRI milik korban, satu buah rompi bertuliskan Kopaska, dua Handphone serta satu SIM milik korban.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.

(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved