Sebarkan Ujaran Kebencian di Facebook terhadap Polisi, Pemuda Ini Tertunduk Saat Diperiksa Polisi
Sebarkan ujaran kebencian di media sosial, seorang pemuda berinisial R (19), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Sebarkan ujaran kebencian di media sosial, seorang pemuda berinisial R (19), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan jajaran Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Senin (17/2/2020) sore.
Dalam sebuah unggahan di akun facebook miliknya, R melontarkan kata-kata yang bisa menimbulkan kebencian warga terhadap petugas Satlantas Polres Tasikmalaya Kota. R diamankan di Pospol Rancabango untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dia merekam dan menyebarkannya video saat kami sedang bertugas melakukan razia rutin dengan di akun facebook miliknya, disertai dengan kalimat tidak menyenangkan," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Soni Alamsyah SH.
Soni mengatakan siang sebelumnya pihaknya menggelar razia di Jalan KHZ Mustofa. Kemudian petugas menghentikan sepeda motor, dimana pemboncengnya tak lain R.
• Penyidik Kejati Jabar Tahan Mantan Dirut PDAM Karawang, Korupsi Pengadaan Barang
"R bersama temannya yang mengendarai motor kemudian kami persilakan untuk melanjutkan perjalanan, karena tidak ada yang dilanggar," kata Soni.
Namun belakangan Soni mendapat informasi bahwa razia di Jalan KHZ Mustofa masuk facebook disertai ujaran kebencian.
"Kami cek ternyata benar ada di akunnya R. Rupanya selagi kendaraannya berikut pengemudi diperiksa kelengkapan, R melakukan perekaman," ujar Soni.
Dalam pemeriksaan R mengaku khilaf dan tidak ada maksud apa-apa dengan postingannya itu. Petugas kemudian memberikan pembinaan.
• Gol Wander Luiz Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Persib Bandung vs PSS Sleman Berakhir 2-0