Kamis, 9 April 2026

Terlibat Kasus Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Puncak, Warga Asing Ditahan Polisi

Seorang warga negara asing berinisial AAAAM alias Ali ditangkap Polri karena diduga memesan perempuan untul layanan prostitusi di Puncak dengan modus

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/FIRDA ZAIMMATUL MUFARIKHA
Para tersangka dan korban dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Seorang warga negara asing berinisial AAAAM alias Ali ditangkap Polri karena diduga memesan perempuan untul layanan prostitusi di Puncak dengan modus short time.

Ia ditangkap bersama empat tersangka lain yang terlibat kasus perdagangan orang bermodus kawin kontrak booking out short time di Puncak, Bogor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, hal ini merupakan pertama kalinya polisi mempidanakan seorang WNA yang menjadi konsumen.

"Iya pertama kali. Harus kita coba. Dan memang sudah kordinasi dengan jaksa, ini bisa diproses, pengguna, Pasal 55, ikut serta, tanpa mereka, transaksi tidak bisa jadi kan," ungkap Ferdy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Prostitusi Modus Kawin Kontrak di Puncak Bogor Dibongkar Polri, 5 Orang Jadi Tersangka

"Kalau di polres lain belum sampai ke situ. Kalau kita sudah harus bisa ke situ. Masa warga negara kita yang korban saja diproses, bagaimana dengan pengguna-pengguna ini," sambungnya.

Untuk modus short time, konsumen memesan jasa prostitusi selama satu hingga tiga jam dengan biaya sekitar Rp 500.000-600.000. Sementara, untuk semalam dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta-2 juta.

Ali dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 KUHP.

Ferdy mengatakan, Ali tertangkap basah saat menyewa perempuan di sebuah hotel di Puncak.

Ia menuturkan, hal itu yang menjadi dasar polisi menetapkan Ali sebagai tersangka.

"Booking pertama di Puncak, kemudian dia mau booking kembali, kita ikutin, begitu di hotel, kita gerebek," kata dia.

Dalam pandangannya, pasal tersebut juga dapat diterapkan kepada konsumen warga negara Indonesia.

Ada Tausyiah Hingga Konser, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung Diprediksi Macet Hari Ini

Namun, Ferdy mengakui bahwa pihaknya akan kesulitan menjerat konsumen dalam praktik tersebut bila tidak tertangkap basah.

"Sepertinya sulit ya, karena harus dibuktikan. Biasanya sih penggunanya sudah tidak ada. Sama dengan WNA yang pengguna yang sudah tidak teridentifikasi kan tidak bisa kita cari dia, gaada KTP-nya, kecuali tertangkap tangan. Ini kan tertangkap tangan dia," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, polisi menetapkan total lima tersangka.

Selain Ali, tersangka lainnya berinisial NN, OK, HS, dan DOR. NN dan OK diketahui sebagai muncikari bagi perempuan yang menjadi korban.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved