Buron 4 Tahun, Tersangka Pembunuhan Ditangkap di Cianjur, Ditembak Polisi Saat Hendak Kabur
Polisi terpaksa menembak dua kaki Sandi alias Bolang (28) tersangka pembunuh Sarwo yang sempat buron empat tahun.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Polisi terpaksa menembak dua kaki Sandi alias Bolang (28) tersangka pembunuh Sarwo yang sempat buron empat tahun.
Sandi ditembak karena saat akan ditangkap ia berusaha melarikan diri dari kejaran Satreskrim Polres Cianjur.
Selain menangkap Sandi, Polres Cianjur juga mengamankan seorang tersangka lainnya yang ikut terlibat.
Selama empat tahun buron, Sandi berpindah tempat dari Lampung sampai ke Jawa Tengah. Ia berpikir warga sudah tak ada yang mengenali saat tiba di Cianjur.
• Modus Ancam Bunuh Diri Jika Tak Dituruti, Pria di Tapin Cabuli Anak Kekasihnya
Namun sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya kedua tersangka pembunuh ini tertangkap juga.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan keduanya membunuh korban karena sakit hati.
"Membunuh karena sakit hati pacarnya diajak jalan, mereka sebenarnya berteman dan berkumpul, biasa minum minuman keras yang menjadi penyebab pemicu juga," kata Juang di Mapolres Cianjur, Rabu (5/2/2020).
Kapolres mengatakan, satu tersangka ketakutan saat akan ditangkap dan tak mengindahkan tembakan peringatan. Alhasil satu tersangka terpaksa dilumpuhkan di bagjan kedua kakinya.
"Tersangka terancam pasal 340 KUHP pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup maksimal kurungan 20 tahun penjara," kata Juang.
• Kondisi Membaik, WNA Asal Hubei Cina Masih Dirawat di Ruang Isolasi RSD Gunung Jati Kota Cirebon