Satnarkoba Polres Karawang Amankan 84 Paket Sabu hingga 7.106 Butir Hexymer pada Januari 2020
Polres Karawang berhasil mengamankan sebanyak 20,24 gram atau 84 paket sabu, 40,91 gram atau 34 paket tembakau, dan 7.106 butir hexymer.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Satuan reserse narkoba di wilayah hukum Polres Karawang sepanjang Januari 2020 berhasil mengamankan sebanyak 20,24 gram atau 84 paket sabu, 40,91 gram atau 34 paket tembakau, dan 7.106 butir hexymer.
Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto mengungkapkan pihaknya pun telah mengamankan para tersangka pengedar dan bandar narkoba yang jumlahnya 21 orang dari 19 kasus.
"Para tersangka ini mayoritasnya buruh sedangkan sasarannya itu rekan atau tetangga dari para tersangka yang memang dirasa sudah kenal agar terjaga keamanan mereka," ujar Agus di Mapolres Karawang, Selasa (4/2/2020).
• 16 Polisi Polda Jabar Dipecat, Pelanggaran Mulai dari Menipu, Kasus Narkoba, Hingga Pencurian
• Pencuri 100 Mobil di Sukabumi Cianjur dan Bogor Gunakan Uang untuk Foya-foya dan Narkoba
Para tersangka pengedar narkoba ini, lanjut Agus, bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kalau untuk tersangka pengedar obat keras terbatas akan dijerat dengan pasal 196 Jo 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ujarnya.
AKP Agus Susanto menegaskan para pelaku pengedar psikotropika diancam dengan hukuman lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)