Iwa Karniwa Terjerat Kasus Meikarta

Terungkap, Aher Copot Iwa Karniwa dari Ketua BKPRD Jabar karena Terlalu Banyak Main Politik

Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ‎pernah menjegal Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa dengan mencopotnya

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunjabar/gani kurniawan
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/2/2020). Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan oleh jaksa dari KPK dalam persidangan tersebut, tiga diantaranya yakni, mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, dan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. 

Nur, mengakui membuat draf surat itu. Bahkan, i‎a mengaku mendapat bingkisan berupa uang dari Neneng Rahmi senilai Rp 100 juta.

"Iya saya yang membuat surat itu sebelum rapat pleno BKPRD Jabar yang menunda pengesahan persetujuan substansi. ‎Tapi surat itu saya buat sebelum bu Neneng memberi uang Rp 100 juta. Uangnya sudah saya kembalikan ke KPK," ucapnya.

‎Majelis hakim, Marsidin Nawawi menyebut apa yang dilakukan Nur sebagai perbuatan mal administrasi.

"Perbuatan anda membuat draf surat sebelum rapat pleno itu lancang sekali," ucap Marsidin.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved