Soal Fatwa Diharamkan Rokok Elektrik, NU Dukung Kajian Produk Tembakau Alternatif, ini Solusinya
Tanggapan PBNU soal keputusan fatwa haram rokok elektrik minta kajian mendalam dan tawarkan solusi berikut ini
TRIBUNJABAR.ID – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespon keputusan fatwa haram terhadap rokok elektrik yang belum lama ini dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Menurut Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad, semestinya dilakukan kajian yang mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum dikeluarkannya fatwa tersebut.
Lakpesdam PBNU pada tahun 2018 lalu telah melakukan kajian “Fikih Tembakau: Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia”.
• BREAKING NEWS - Ulama Kharismatik KH Salahuddin Wahid atau Gus Solah Meninggal Dunia
“Kami menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah.
Hanya saja, kami menilai perlu adanya kajian termasuk kajian ilmiah terlebih dahulu sehingga tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan mengenai rokok elektrik (vape),” kata Rumadi Ahmad kepada wartawan.
Rumadi menjelaskan kehadiran produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan merupakan buah inovasi teknologi yang telah diaplikasikan oleh sejumlah negara maju, seperti Inggris, Jepang, dan Selandia baru, guna mengurangi jumlah perokok di negara tersebut.
“Apa yang sudah dilakukan Inggris, Selandia Baru dan beberapa negara lain semestinya dapat menjadi contoh bagi Indonesia yang jumlah perokoknya mencapai lebih dari 60 juta jiwa.
Negara-negara tersebut melakukan kajian, terutama kajian ilmiah guna mengurangi angka perokoknya,” ujar Rumadi.
Selain itu, Rumadi Ahmad meneruskan, Inggris dan Selandia Baru memperkuat penggunaan produk tembakau alternatif dengan regulasi.
• Profil dan Riwayat Pendidikan Gus Sholah, Adik Gus Dur Itu Meninggal karena Sakit
Oleh karena itu, Indonesia juga membutuhkan regulasi khusus.
“Regulasi ini harus berlandaskan kajian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, sehingga hasil yang dikeluarkan objektif dalam mempertimbangkan segala maslahat dan mudharat bagi masyarakat.
Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan memberikan manfaat,” katanya.
Sebelumnya, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) 2019 turut merekomendasikan produk tembakau alternatif.
Hal itu ditempuh untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia, terutama warga Nahdlatul Ulama (NU).
Tiga poin utama dari rekomendasi terhadap produk tembakau alternatif mencakup perlunya kebijakan yang memadai, dorongan pengembangan pusat-pusat riset, serta keberpihakan kepada petani tembakau.
• MUI Kota Bandung Anggap Kemenag Berlebihan Soal Pengaturan Naskah Khotbah Jumat