Driver Ojek Online Dilempar Susu

UPDATE Driver Ojol Dilempar Susu, Eks Pegawai Kopi Yor Dibebaskan, Sang Driver Memaafkan

Kabar terbaru driver ojek online dilempar susu. Eks pegawai Kopi Yor dibebaskan. Sang driver memaafkan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
istimewa
Y dan Ati sepakat berdama. Ati memaafkan apa yang dilakukan Y. Y kini bisa menghirup udara bebas. 

Terlebih dirinya sadar perbuatan tersebut salah dan bisa juga terjadi pada ibunya sendiri.

Selain itu dilakukan juga mediasi antara kedai Kopi Yor dan satgas komunitas Grab penyidik kepolisian dan Kanit Polsek Cidadap Bandung.

"Mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidak nyamanan ini," tulis manager kedai Kopi Yor.

Polsek Cidadap Bandung telah menangani kasus penganiyaan terhadap driver ojek online tersebut.

Polisi menetapkankan Y sebagai tersangka.

Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan korban dan para saksi.

"Sudah jadi tersangka dari kemarin," ujar Kepala Polsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah saat dikonfirmasi Tribun Jabar, di Kota Bandung, Kamis (30/1/2020).

Menurutnya, Y dikenakan pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 21 tentang penganiayaan ringan.

Tersangka pun diancam dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

"Ada pengecualian, jadi bisa ditahan," katanya.

Apabila pihak-pihak terkait telah melakukan musyawarah dan berakhir damai maka pihaknya bisa membantu proses hukum agar tidak dilanjutkan.

DERETAN FAKTA Driver Ojol Dilempar Susu Pegawai Kopi Yor di Bandung, Viral Berakhir Damai

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved