Driver Ojek Online Dilempar Susu
UPDATE Driver Ojol Dilempar Susu, Eks Pegawai Kopi Yor Dibebaskan, Sang Driver Memaafkan
Kabar terbaru driver ojek online dilempar susu. Eks pegawai Kopi Yor dibebaskan. Sang driver memaafkan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Y (27) pegawai Kopi Yor akhirnya dapat menghirup udara bebas, setelah berdamai dengan A (53), driver ojek online.
Sebelumnya, Y sempat ditahan di Polsek Cidadap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap A.
Namun, kini keduanya telah sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara damai.
Kapolsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah mengatakan, perdamaiam itu dilakukan setelah kedua belah pihak bertemu di Polsek Cidadap pada Jumat 31 Januari 2020.
Dalam pertemuan itu, Y dan A sudah saling memafkan.
"Alhamdulilah kemarin sudah berakhir damai," ujar Septa Firmansyah saat dihubungi, Sabtu (1/2/2020).
Septa mengatakan, dalam perdamaian itu kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan pihak pelapor pun tak menuntut apapun lagi.
"Sudah clear, korban juga tidak mau minta ganti apapun. Sudah benar-benar saling memaafkan. Tadinya, saya kira tidak mau maafin tapi sudah bisa menerima," katanya.
"Y sudah kami bebaskan, karena kedua belah pihak sudah sepakat," tambahnya.
Beberapa waktu lalu, kisah driver ojek online dilempar susu kemasan oleh pegawai Kopi Yor di Bandung viral.
Ati (53) driver ojek online mendapatkan penganiayaan dari Y (27) pegawai Kop Yor saat melakukan pemesanan.
Setelah diketahui tindakan Y, pihak kedai Kopi Yor langsung melakukan pemecatan terhadap Y.
Y memberikan penjelasan dan meminta maaf.
Dia mengakui perbuatannya membuat tidak nyaman.
Terlebih dirinya sadar perbuatan tersebut salah dan bisa juga terjadi pada ibunya sendiri.
Selain itu dilakukan juga mediasi antara kedai Kopi Yor dan satgas komunitas Grab penyidik kepolisian dan Kanit Polsek Cidadap Bandung.
"Mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidak nyamanan ini," tulis manager kedai Kopi Yor.
Polsek Cidadap Bandung telah menangani kasus penganiyaan terhadap driver ojek online tersebut.
Polisi menetapkankan Y sebagai tersangka.
Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan korban dan para saksi.
"Sudah jadi tersangka dari kemarin," ujar Kepala Polsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah saat dikonfirmasi Tribun Jabar, di Kota Bandung, Kamis (30/1/2020).
Menurutnya, Y dikenakan pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 21 tentang penganiayaan ringan.
Tersangka pun diancam dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
"Ada pengecualian, jadi bisa ditahan," katanya.
Apabila pihak-pihak terkait telah melakukan musyawarah dan berakhir damai maka pihaknya bisa membantu proses hukum agar tidak dilanjutkan.
• DERETAN FAKTA Driver Ojol Dilempar Susu Pegawai Kopi Yor di Bandung, Viral Berakhir Damai