Bak Psikopat, Pria Ini Masih Lahap Makan Sepiring Nasi Setelah Bunuh Seorang Wanita di Banyuwangi

Entah apa yang ada dipikiran seorang pria di Banyuwangi ini, ia masih lahap menyantap sepiring nasi setelah membunuh dan membakar seorang wanita

Editor: Hilda Rubiah
Facebook Krishna Adi
Video Viral 'Boboho' Pembunuh & Pembakar Wanita di Banyuwangi Asyik Makan Kerupuk setelah Ditangkap 

Dalam video tersebut, pria yang sudah memakai baju tahanan itu tampak menikmati santapan nasi telur dan kerupuk yang diberikan petugas.

Menyaksikan lahapnya pelaku menikmati makanannya, petugas pun menanyainya.

Pemain Persib Gian Zola Gandeng Penyanyi Dangdut Ghea Youbi Jadi Pacar, Sudah Berani Umbar di Medsos

"Hei cak, kamu kok uenak mangane. Enak mangane, yo? (Hei mas, kamu kok enak sih makannya. Enak ya makannya?)," tanya seorang polisi yang berada di balik kamera.

Sang pelaku yang terlihat asik menyantap sepiring nasi di tangan itu hanya memberi isyarat kalau mulutnya penuh dan tidak bisa menjawab.

"Iyo maksude ora nduwe pikiran opo-opo mare mateni, ngobong uwong kok, (Iya maksudnya kayak gak punya pikiran apa-apa gitu padahal habis bunuh dan bakar orang)," lanjut polisi.

Mendengar pernyataan polisi itu, sang pelaku hanya tersenyum dan mengangguk. Masih menyantap makanannya, sang pelaku kembali diberi pertanyaan.

"Enak turu? Akui golek awakmu 3 dino gak turu iki. Awakmu penak turu? Iyo? (Enak tidur? Saya itu nyari kamu sampai 3 hari gak tidur. Dirimu malah enak-enakan tidur ya? Iya?)," tanya polisi tersebut.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyebut, motif pelaku adalah karena sakit hati.

Korban yang juga rekan kerja pelaku dikatakan sering memanggil pelaku dengan sebutan 'Boboho' karena mempunyai perawakan yang gemuk.

Diduga panggilan tersebut membuat pelaku merasa sakit hati hingga akhirnya nekat menghabisi nyawa korban.

"Kami duga rasa sakit hati, dimana pelaku oleh korban pelaku sering disebut 'Boboho' atau yang mempunyai tubuh yang gendut."

"Jadi ini sudah direncanakan seminggu sama pelaku sebelum melakukan pembunuhan tersebut," ujar Arman, seperti yang dikutip dari siaran langsung tvOne via Tribun Jakarta.

Polda Jabar Siap Bantu Ungkap Netizen Penghina Wali Kota Surabaya, Terdeteksi ada di Jawa Barat

Atas perbuatan tersangka, pria 28 tahun itu akan dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara.

Aksi serupa pernah ditunjukkan pula oleh wanita bernama Aulia Kesuma yang sempat viral di akhir 2019 lalu.

Dilansir dari Kompas.com, Aulia Kesuma menjadi dalang di balik pembunuhan suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved