Hasil Autopsi Almarhum Lina
Hasil Autopsi, Tidak Ada Tindak Pidana dalam Kematian Lina Jubaedah
Pengumuman hasil autopsi jenazah Lina ini sebagai tindak lanjut dari pelaporan Rizky Febian, anak lelaki Sule dan Lina, atas kematian ibunya
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung sudah merampungkan penyelidikan penyebab kematian Lina Jubaedah, mantan istri Sule.
Pengumuman hasil autopsi jenazah Lina ini sebagai tindak lanjut dari pelaporan Rizky Febian anak lelaki Sule atas kematian ibunya pada 4 Januari.
"Dari hasil visum repertum, didapat keterangan kondisi jenazah dalam keadaan membusuk. Kedua, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Jadi saya ulangi tak ditemukan tanda-tanda kekerasan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Jumat (31/1/2020).
Saptono mengatakan, dari hasil autopsi terhadap tubuh Lina pada 9 Januari dengan membongkar makamnya, diketahui sejumlah fakta.
"Pada pemeriksaan organ dalam ditemukan gambaran penyakit darah tinggi kronis. Hipertensi, batu pada saluran empedu dan tukak lambung yang luas," ucapnya.
• BREAKING NEWS, Polisi Ungkap Hasil Autopsi Lina Jubaedah Mantan Istri Sule, Kematian Dinilai Wajar
• Setelah Hasil Autopsi Lina Diumumkan, Tedy akan Bertemu Sule dan Rizky Febian, Apa yang Dibahas?
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan distopatologi, ditemukan adanya tukak lambung.
Ditemukan gambaran penyakit hipertensi kronis kemudian perbendungan pembuluh darah di paru, tidak ada penyakit hati kronis.
Lalu, tidak ditemukan penyumbatan pembuluh darah dan tidak ada serangan jantung akut karena jantung sudah mengalami pembusukan.
"Pada pemeriksaan toksikologi, tidak ditemukan zat beracun. Sebagai kesimpulan, setelah pemeriksaan autopsi dan laboratorium forensik, dapat dijelaskan saudari Lina Jubaedah kematiannya bukan karena adanya kekerasan maupun racun pada tubuh saudari Lina," ucap dia.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti termasuk hasil visum et repertum, maka penyidik memutuskan bahwa peristiwa kematian Lina pada 4 Januari, bukan tinda pidana.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang didapat berdasarkan laporan saudara Rizki Febian terkait dugaan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, dinyatakan tidak terbukti karena peristiwa itu bukan tindak pidana," ucap dia.
Ingat Pesan Istri, Tedy Tegaskan Tak Akan Lapor Balik: Hade Goreng Ge Anak Sorangan, Ulah Ngewa |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Penyebab Sebenarnya Lina Jubaedah Meninggal, Bukan Kekerasan atau Racun tapi Ini |
![]() |
---|
Akhir Kisah Kematian Lina Jubaedah, Mantan Sule, Dugaan Rizky Febian Tak Terbukti, Ini Respons Teddy |
![]() |
---|
Beda Reaksi Tedy, Sule, dan Pihak Rizky Febian Soal Hasil Autopsi Lina, Tedy Sebut Takdir Allah |
![]() |
---|
Hasil Penyelidikan, Polisi Beberkan Kondisi Ibunda Rizky Febian, Lina, Sebelum Meninggal |
![]() |
---|