Bocah SD di Pekanbaru Dicabuli Pria Paruh Baya, Berawal dari Dijanjikan Uang Jajan
Seorang pria di Pekanbaru, Padri alias Pak Uwo (48), nekat mencabuli bocah SD yang baru berusia delapan tahun.
TRIBUNJABAR.ID, PEKANBARU - Seorang pria di Pekanbaru, Padri alias Pak Uwo (48), nekat mencabuli bocah SD yang baru berusia delapan tahun.
Padri melakukan tindakan bejat itu sejak tahun 2019.
Ia ditangkap Polresta Pekanbaru di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (28/1/2020).
Padri membujuk korban dan mengiming-iminginya dengan uang.
"Tersangka membujuk korban dengan diberi uang jajan. Setelah itu korban dicabuli. Korban juga dikasih uang agar tidak bercerita kepada siapa pun," sebut Budhia pada wartawan, Rabu (29/1/2020).
• Keluarga Korban Penculikan dan Pencabulan di Cianjur Butuh Bantuan, Tak Bisa Biayai Persalinan
Dua korban melapor
Dia mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan Pak Uwo terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan dari pihak korban.
Sebab, tersangka diduga sudah mencabuli beberapa orang anak di bawah umur.
"Yang melapor ada dua orang korban. Salah satunya pelajar SD, yang dicabuli di wilayah Kecamatan Tampan," kata Budhia.
Sehingga, petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Tersangka Pak Uwo, kata Budhia, saat ini telah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Kompas.com/Idon Tanjung)
• Pura-pura Bantu Ambil Panci, Pria Asal Jombang Cabuli Bocah SD di Kamar Kos
• Ketua KPU Banjarmasin Diduga Mencabuli Anak, Diusulkan Berhenti Sementara dari Jabatan