Polres Majalengka Luncurkan Aplikasi 'E-PMR', Warga Bisa Lapor via Online
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka meluncurkan aplikasi Polres Majalengka Raharja atau E-PMR.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka meluncurkan aplikasi Polres Majalengka Raharja atau E-PMR.
Diharapkan, dengan adanya aplikasi itu, masyarakat bisa lebih mudah untuk melaporkan tanpa harus ke kantor polisi.
"Polres Majalengka bertanggung jawab dalam memelihara situasi Kamtibmas di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Majalengka," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Jumat (24/1/2020).
• RSHS Siap Terima Pasien Terjangkit Virus Corona, Imbau Warga Waspada, Gejala Seperti Flu Biasa
Teknisnya, menurut Kapolres, masyarakat pengguna handphone Android dapat mengunduh langsung aplikasi tersebut di play store.
Nantinya, semua tentang kejadian dan segala bentuk pelaporan bisa melalui aplikasi tersebut.
"Di dalam aplikasi tersebut, banyak menu yang tersedia. Mulai dari e-ronda, e-SIM, e-lap kehilangan, e-pengaduan masyarakat, tombol darurat, e-SKCK, e-perizinan, e-pengawalan dan e-SP2HP," ucapnya.
• Pemkab Majalengka Siap Gelontorkan Anggaran Infrastruktur 2020
Selain itu, AKBP Mariyono juga mengajak kepada seluruh Bhabinkamtibmas jajaran agar menyebarkan atau membuat banner nomor handphone tiga pilar.
Yakni, Kades, Babinsa dan Bhabinkamtibmas itu sendiri di setiap daerah binaannya untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat.
"Kami berpesan agar selalu mendekati masyarakat, rangkul serta peduli dengan lingkungan, karena keamanan merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Kapolres.