Donat Sembunyikan Sabu-sabu dalam Lipatan Celana, Diketahui Saat Digeledah Polisi
RR alias Donat (35) diamankan polisi setelah kedapatan membawa sabu-sabu.
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - RR alias Donat (35) diamankan polisi setelah kedapatan membawa sabu-sabu.
Donat diamankan di pinggir Jalan Raya Ir. Soekarno Jatinangor, Selasa (21/1/2020) malam.
Menurut data resmi kepolisian, Kamis (23/1/2020), Donat, yang merupakan warga Rancaekek, mengontrak rumah di Kecamaran Jatinangor.
Penangkapan tersebut bermula saat Donat tengah berada di pinggir jalan.
"Ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana.
• Berikut Jadwal Lengkap, Tempat dan Waktu Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2019 Wilayah III Cirebon
Narkoba jenis sabu-sabu tersebut disimpan dalam plastik klip bening yang dibalut kertas kemudian dililit lakban hitam dan dililit kembali lakban merah.
Paket sabu yang telah dililit-lilit tersebut disimpan di lipatan celana yang sedang digunakan oleh Donat.
Donat pun dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
• Victor Igbonefo Kembali ke Persib Bandung Karena Seperti Keluarga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sabu-barbuk-cirebon.jpg)