Senin, 18 Mei 2026

Ini Cara Bayar PBB yang Denda Tunggakannya Dihapuskan oleh Bappenda Kabupaten Cirebon

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 2014 - 2019.

Tayang:
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kepala Bappenda Cirebon, Erus Rusmana. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 2014 - 2019.

Karenanya, para wajib pajak diimbau segera melaksanakan kewajibannya karena aturan itu berlaku mulai 2 Januari - 30 April 2020.

Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, mengatakan, cara pembayaran PBB yang dendanya dihapuskan itupun cukup mudah.

Kabar Gembira! Bappenda Kabupaten Cirebon Hapuskan Denda PBB Hingga April 2020

Wajib pajak PBB cukup datang ke Bank bjb terdekat dan menyerahkan NOP miliknya.

"Nanti cukup bayar nilai pokoknya saja, dendanya tidak," ujar Erus Rusmana saat ditemui di Bappenda Kabupaten Cirebon, Jl Sunan Muria, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/1/2020).

Ia mengatakan, saat pembayaran PBB itu sistem akan menghapuskan besaran dendanya secara otomatis.

Pemkab Cirebon Catat Ribuan Warga Menunggak PBB Hingga Rp 9 Miliar

Karenanya, nilai akhir yang muncul merupakan nominal PBB yang harus dibayarkan para wajib pajak.

"Selain pembayaran online di Bank bjb, bisa melalui offline juga," kata Erus Rusmana.

Sebab, saat ini sejumlah kolektor dan perangkat desa pun turut diperbantukan dalam pemungutan PBB.

Menurut dia, penghapusan denda PBB itu sebagai bentuk kepedulian Pemkab Cirebon kepada masyarakat.

Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan PBB juga secara otimatis nilai tanahnya akan naik.

"Kami mengimbau masyarakat yang belum membayar PBB segera melaksanakan kewajibannya," kata Erus Rusmana.

Erus mengatakan, penghapusan denda PBB itupun dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-538 Kabupaten Cirebon.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved