Cabuli Murid SD, Guru di Bali Terancam Penjara 20 Tahun, Korban Sampai Berupaya Bunuh Diri
Guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung, Bali. Peristiwa pencabulan murid SD yang dilakukan tersangka terjadi sejak 2018.
TRIBUNJABAR.ID, BADUNG- Seorang guru olahraga, IGAKW (50), di Bali terancam hukuman 20 tahun terkait kasus pencabukan terhadap murid SD.
Guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung, Bali. Peristiwa pencabulan murid SD yang dilakukan tersangka terjadi sejak 2018.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo menyebut guru itu dijerat pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Hukuman dapat ditambah sepertiga (lagi) karena pelaku sebagai pendidik atau guru," kata Laurens di Polres Badung, Rabu (2/1/2020).
Laurens mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang korban pencabulan mencoba bunuh diri pada Senin lalu.
Korban yang duduk di kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP) tersebut hendak menyayat tangannya sendiri.
• Tega, Bayi 16 Bulan di Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Pencabulan
• VIDEO- Baru Sehari Kerja, Sudah Jadi Korban Pencabulan Pemilik Warung di Purwakarta
Korban ingin bunuh diri karena trauma atas pencabulan yang dilakukan gurunya.
Bahkan, guru yang melakukan pencabulan itu masih mengejar dan mencarinya.
Pelaku mencari korban dengan niat ingin mencabulinya lagi.
"Ia dicari-cari sama pelaku hingga mau mengiris tangannya, mau bunuh diri," kata Laurens.
Beruntung, pada saat itu guru korban di SMP mengetahuinya dan menggagalkan upaya bunuh diri tersebut.
Setelah ditanya oleh gurunya, korban akhirnya bercerita bahwa ia dicabuli oleh guru SD tersebut.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Badung.
• Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka Pencabulan dan Dipecat dari Jabatannya di Golkar
• Pelaku Pencabulan 17 Murid SDN di Parongpong Iming-Imingi Korban dengan Uang Rp 5 Ribu
Setelah didalami, rupanya ada satu lagi korban yang saat ini masih duduk di kelas VI SD.
Keduanya korban kemudian mengaku dicabuli sebanyak 9 dan 10 kali sejak 2018.
Kedua korban mengaku dicabuli sejak kelas V SD oleh guru olahraganya.
Guru olahraga tersebut melakukan aksi bejatnya dengan mengancam para korban.
Kedua murid SD tersebut diancam akan diberikan nilai jelek dan tidak naik kelas jika tidak menuruti keinginannya.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat ada kegiatan ekstrakurikuler olahraga kriket. (Kontributor Bali, Iman Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Guru Olahraga yang Cabuli Dua Siswi SD di Bali Terancam 20 Tahun Penjara