Pakar Lingkungan Hidup: Kegiatan Penguatan Lahan Proyek Pramestha Tak Boleh Dihentikan, Bisa Erosi

Pakar Lingkungan Hidup dariUnpad), Eri N Megantara: semua kegiatan di lokasi proyek Pramestha Resort Town tidak boleh dihentikan, penguatan lahan

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Kondisi proyek Pramestha Resort Town di Kawasan Bandung Utara ( KBU), Kabupaten Bandung Barat, Selasa (21/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, LEMBANG - Pakar lingkungan hidup dari Universitas Padjadjaran ( Unpad), Eri N Megantara menyebutkan semua kegiatan di lokasi proyek Pramestha Resort Town tidak boleh dihentikan, terutama kegiatan penguatan lahan.

Hal tersebut, kata dia, karena jika semua kegiatan dihentikan bisa saja terjadi erosi, apalagi ketika lahan yang berada di Kawasan Bandung Utara ( KBU) yang sudah masuk pada pematangan tanah itu sampai dikosongkan.

"Kalau konstruksi bangunan seperti kata pak Bupati dihentikan sementara, itu boleh. Tapi kalau kegiatan yang sifatnya penguatan pengelolaan lahan, menurut saya tidak boleh dihentikan," karena Eri saat ditemui di lokasi proyek Pramestha Resort Town, Selasa (21/1/2020).

Tak Ingin Ada yang Dirugikan, Bupati KBB Sebut Proyek Pramestha Resort Town Bisa Dilanjutkan

Melihat kondisi lahan yang sudah terlanjur ada pemotongan, Eri berpendapat harus ada langkah pengamanan seperti penguatan tebing karena jika terjadi hujan besar pasti ada air larian.

"Nanti air lariannya kemana, jadi harus ada upaya penanganan, misalnya membuat kolam-kolam pengendap, termasuk kalau erosi jangan sampai menutupi aliran air dibawah," ucapnya.

Untuk itu, kata dia, kegiatan yang berkaitan dengan penguatan lahan kalau bisa harus dipercepat.

Aa Umbara Akhirnya Patuhi Instruksi Ridwan Kamil, akan Setop Sementara Proyek Pramestha

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara saat meninjau proyek Pramestha Resort Town
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara saat meninjau proyek Pramestha Resort Town (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Pihaknya juga menyarankan, terkait hal ini jangan sampai ditunda-tunda.

"Kalau kondisinya sudah begini, gak mungkin dikembalikan, diurug juga pasti susah. Kalau memang ada pelanggaran, tetap harus dikaji dulu. Ini ibaratnya nasi sudah menjadi bubur, nah buburnya mau dibuang atau mau dibuat lebih enak," katanya.

Disinggung terkait tanah pada proyek tersebut labil, Eri belum bisa memastikan karena pihaknya harus melakukan pengecekan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan hasil kajian geologi.

Kondisi di proyek perumahan Pramestha Resort Town di Lembang.
Kondisi di proyek perumahan Pramestha Resort Town di Lembang. (Tribunjabar/Hilman Kamaludin)

Menurutnya, semua kontur tanah di KBU ini tidak sama, ada sejumlah titik yang tidak termasuk pada resapan air tetapi luahan air. Titik tersebut satu di antaranya ada di Kawasan Punclut.

"Yang boleh terganggu itu daerah resapan air, tapi kalau daerah luahan air itu ya tidak masalah, namanya juga tempat keluar air," kata dia.

Atas hal tersebut, kata dia, seharusnya pihak provinsi dalam memetakan permasalahan ini secara micro.

Sedangkan untuk Perda KBU menurutnya terlalu macro, sehingga ketika ada rekomendasi gubernur harusnya ada kajian yang micro.

"Misalnya pengembang minta lahan 10 hektare, nah itu harusnya dikaji, apakah kondisi itu sama dengan lahan yang lain atau tidak," ucap Eri.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved