Breaking News

Modus Tes Medis untuk Lowongan Pekerjaan, Pasutri di Cimahi Tipu Banyak Pencari Kerja

Satuan Reserse Kriminal dan Resmob Polres Cimahi mengungkap kasus penipuan bermodus penyedia lowongan pekerjaan.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Konferensi pers terkait kasus penipuan lowongan pekerjaan di wilayah hukum Polres Cimahi, Selasa (21/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Satuan Reserse Kriminal dan Resmob Polres Cimahi mengungkap kasus penipuan bermodus penyedia lowongan pekerjaan.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki, di Mapolres Cimahi, Selasa (21/1/2020).

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki, mengatakan bahwa penipuan dilakukan melalui media sosial Facebook.

"Korban diiming-imingi lowongan pekerjaan menjadi sales distributor handphone. Pelaku meminta supaya korban membawa persyaratan dan harus mengikuti Medical Check Up," kata AKBP Yoris (21/1/2020).

Polres Bogor Ungkap Pabrik Narkoba, Ribuan Pil dan Bahan Membuat Ekstasi Diamankan

Pelaku meminta korban untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan.

Saat korban hendak masuk melakukan pemeriksaan kesehatan, pelaku meminta korban menitipkan barang-barang bawaannya termasuk sepeda motor kepada pelaku.

Setelah korban masuk ruang pemeriksaan, pelaku melarikan barang-barang korban. Kemudian, akun media sosial pelaku dan aplikasi Whatsapp-nya diganti untuk menyasar korban baru.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia bersama istrinya sudah 12 kali melakukan tindakan serupa.

Namun, Kapolres Cimahi menduga bahwa pelaku sudah lebih dari 12 kali melakukan hal tersebut.

Yoris mengatakan bahwa pelaku beraksi di beberapa kabupaten semisal Sukabumi, Purwakarta, dan Cimahi.

Hasil pemeriksaan sementara, ada 20 orang korban penipuan tersebut.

Konferensi pers terkait kasus penipuan lowongan pekerjaan di wilayah hukum Polres Cimahi, Selasa (21/1/2020).
Konferensi pers terkait kasus penipuan lowongan pekerjaan di wilayah hukum Polres Cimahi, Selasa (21/1/2020). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Puluhan barang bukti telah disita oleh jajaran Polres Cimahi. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor, ijazah, SKCK, SIM, perhiasan dan barang lainnya.

Beberapa barang berharga yang diambil pelaku dari korban, kemudian dijual oleh pelaku.

Saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Johanes Sigiro, pelaku mengaku melakukan aksinya dari bulan Apri 2019 dan ditangkap Polisi pada pertengahan bulan Desember.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved