Jadi Koordinator Kajian Lingkungan, DLH KBB Dalami Pelanggaran Proyek Pramestha

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini tengah mendalami pelanggaran

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Hilman Kamaludin
Kondisi di proyek perumahan Pramestha Resort Town di Lembang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, LEMBANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini tengah mendalami pelanggaran yang tertuang dalam surat Gubernur di proyek pembangunan Pramestha Resort Town.

Hal tersebut karena Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menginstruksikan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara menghentikan proyek di Kawasan Bandung Utara (KBU) itu, padahal disisi lain proyek ini sudah memenuhi semua perizinan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB, Apung Hadiat Purwoko mengatakan, semua dokumen perizinan proyek Pramestha Resort Town hingga rekomendasi Gubernur Jabar yang dulu yakni, Danny Setiawan pun sudah keluar pada tahun 2008.

"Untuk permasalahan saat ini, sedang kita lakukan pendalaman, apakah ada pelanggaran atau penyesuaian-penyesuaian dengan Peraturan Gubernur tahun 2016," ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/1/2020).

Kisah Iman, Meraup Rezeki di Tengah Kuburan, Memahat Nama Orang di Batu Nisan

Apung mengatakan, DLH KBB berperan sebagai koordinator dalam melakukan kajian lingkungan untuk proyek tersebut, mulai dari pengkajian Analisis Menganai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL UPL.

"Selain itu, DLH juga menampung berbagai masukan dari SKPD, pakar akademisi, masyarakat, stakeholder, serta kewilayahan untuk menguji rekomendasi gubernur sehingga muncul Sartek dan risalah rapat (Rispat)," katanya.

Ketika hal itu sudah sempurna, lanjut Apung, baru pihaknya menandatangani rekomendasi untuk dikembalikan ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) KBB untuk mengeluarkan izin.

"Jadi pembangunan proyek itu sudah berkekuatan hukum karena memiliki rekomendasi gubernur, memiliki izin prinsip dan lokasi, hingga keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ucap Apung.

Persib Bandung vs Hanoi FC, Babak Pertama Maung Unggul 2-0, Ini Jalannya Pertandingan

Namun adanya Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat pihaknya belum bisa mengambil tindakan.

Hal tersebut, kata Apung karena ada perbedaan aturan antara tahun 2007-2008 dengan tahun 2016 sehingga seharusnya ada aturan hukum yang jelas.

"Kalau Pramestha sudah ngebangun tapi keluar Perda tahun 2016 tentang KBU, ya harus menyesuaikan. Artinya, harus ada revisi dokumen yang disesuaikan dengan kondisi sekarang," kata Apung.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved