Remaja di Siak Dicekoki Miras Hingga Mabuk Lalu Diperkosa 8 Pemuda
Seorang remaja berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SD diperkosa oleh depan pemuda.
TRIBUNJABAR.ID, PEKANBARU - Seorang remaja berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SD diperkosa oleh depan pemuda.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (10/1/2020).
Kedelapan pelaku berinisial AN (21), RP (18), HD (20), AM (18), FK (15), DO (17), ZU (17), dan RS (14), ditangkap pada Selasa (14/1/2020).
Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, para pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
"Para pelaku ditangkap Polsek Tualang pada Selasa (14/1/2020), berdasarkan barang 1 helai baju kaos, 1 helai celana, 1 helai bra milik korban," kata Dedek dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).
• Bingung Punya Utang Rp 10 Juta dan Coba Bunuh Diri, Nenek di Jember Mengaku Diperkosa
Dia mengatakan, para pelaku melakukan hubungan badan secara bergantian terhadap korban di sebuah GOR di Kecamatan Tualang, Jumat (10/1/2020) lalu.
Sebelum diperkosa, korban yang masih berusia 14 tahun itu diberi lem cap kambing agar mabuk.
"Setelah korban mabuk, para pelaku melakukan hubungan badan dengan korban," kata Dedek.
Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya. Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, para pelaku dilaporkan ke Polsek Tualang.
• Jadi Korban Pencabulan 6 Pemuda, Gadis SMP di Garut Hamil dan Trauma, 3 Pelaku di Bawah Umur
"Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya delapan orang pelaku dapat diamankan," sebut Dedek.
Delapan pelaku, tambah dia, saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Tualang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Uau RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 ke 3 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Dedek. (Kompas.com/Idon Tanjung)
• Dosen di Padang Menarik dan Cabuli Mahasiswinya di Kamar Mandi
Sumber: Kompas.com https://amp.kompas.com/regional/read/2020/01/18/18531531/siswi-sd-diperkosa-8-pemuda-korban-dibuat-mabuk-dengan-lem-cap-kambing