Bejat, Selama 2 Tahun Guru SD di Probolinggo Cabuli Murid di Kelas
Seorang guru SD di Kabupaten Probolinggo, AY (35) tega mencabuli siswanya sendiri, Z (13).
Editor:
Theofilus Richard
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni. (Kompas.com/Ahmad Faisol)
• Mirip Kelakuan Nakal Reynhard Sinaga, Perempuan Ini Cabuli 50 Gadis Muda, Menyamar Jadi Laki-laki
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Biologi Setubuhi Murid SD di Ruang Kelas Selama Dua Tahun", https://regional.kompas.com/read/2020/01/16/17470261/guru-biologi-setubuhi-murid-sd-di-ruang-kelas-selama-dua-tahun?amp=1&page=2.
Berita Terkait