Wagub Jabar Ajak Mahasiswa Tunanetra yang Demo untuk Tinggal di Panti Sosial Rehabilitasi
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menemui siswa dan mahasiswa disabilitas yang menolak diterminasi atau pengakhiran manfaat Balai Wyata Guna
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menemui siswa dan mahasiswa disabilitas yang menolak diterminasi atau pengakhiran manfaat Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra ( BRSPDSN) Wyata Guna yang dulu lebih dikenal Panti Wyata Guna, Rabu (15/1/2020).
Wagub menampung aspirasi para pendemo yang menggelar aksinya di trotoar depan Balai Wiyata Guna, Jalan Pajajaran Kota Bandung tersebut.
Wagub mengajak disabilitas untuk tinggal di UPTD Panti Sosial Rehabilitasi milik Dinas Sosial yang berlokasi di Cibabat, Kota Cimahi, menyusul empat siswa disabilitas yang sejak tahun lalu tinggal di sana.

Pemprov Jabar juga siap memenuhi segala kebutuhan para disabilitas, dan memenuhi fasilitas baik fisik ataupun program vokasi yang biasa mereka dapatkan di Balai Wyata Guna.
"Adik- adik, sekarang hayu ( mari) kita ke sana (Cibabat). Sementara fasilitas-fasilitas lain nanti kita penuhi, bertahap. Kalau ada kekurangan bertahap kita penuhi sesuai kemampuan yang ada," tutur Uu.
• Begini Penjelasan Kepala Balai Wyata Guna Terkait Protes Puluhan Mahasiswa Tunanetra Merasa Terusir

Meski sudah diajak, namun para pengunjuk rasa tetap bersikukuh ingin tinggal di Wyata Guna.
"Dari pada 'keukeuh- keukeuh', kemudian malah terjadi hal yang tidak diinginkan, dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, lebih baik kita ke Cibabat, sambil ditempuh proses yang diusahakan," katanya.
Seusai berdialog, Uu mendapati bahwa sosialisasi mengenai perubahan status Wyata Guna dari panti menjadi balai sudah dilakukan sejak setahun lalu.
Meski begitu, ada saja sejumlah penghuni yang masih keberatan keluar dari Balai Wyata Guna dengan berbagai alasan, seperti pekerjaan, pendidikan, dan tempat tinggal.
Pada saat yang sama, saat ini sudah bersiap penyandang disabilitas lain dari 10 provinsi yang siap tinggal dan dilatih di Balai Wyata Guna.
Namun karena ada penghuni lama menolak, calon penghuni baru ini tidak dapat masuk.
Uu menegaskan, perubahan status Wyata Guna dari panti ke balai merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial.
• Penyandang Tunanetra Terusir dari Wyata Guna karena Aturan, Pengamat: Pemerintah Daerah Kurang Peka
Sesuai aturan, penghuni Wyata Guna tidak dapat selamanya tinggal karena masih banyak disabilitas lain yang belum mendapatkan haknya.
"Bukan berarti kami tidak peduli kepada mereka (penghuni lama)," kata Uu.