Kabar Seleb
Baru Bahagia Ahmad Dhani Bebas, Mulan Jameela Terjebak Perkara Investasi MeMiles, Ini Pengakuannya
Masalah kembali menimpa Mulan Jameela padahal ia baru saja berbahagia lantaran sang suami, Ahmad Dhani baru saja keluar dari penjara.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Di acara tersebut, kata Ali Lubis, Mulan Jameela hanya bernyanyi dan tidak terlibat dengan perusahaan.
• Hah, Mulan Jameela akan Diperiksa Polisi Terkait Investasi Bodong, Ahmad Dhani Baru Keluar Penjara
• Blak-blakan, Mulan Jameela Ceritakan Kondisi Rumah Tangga Saat Ahmad Dhani Masih di Penjara
Terkait kapan dan dimana Mulan Jameela tampil dalam acara MeMiles, Ali Lubis mengaku belum menanyakan kembali kepada kliennya tersebut.
"Persisnya kapan saya nggak tahu, nggak nanya kemarin," katanya.
Ali Lubis juga menegaskan bahwa kliennya itu tidak sama sekali mengikuti investasi yang menjanjikan omzet ratusan miliar rupiah itu.
"Enggak ada (investasi) sama sekali, karena kan saya udah diskusi dengan mbak Mulan," ucapnya.
Tak Perlu Izin Presiden
Staf Khusus Presieen Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyebut Polisi tidak perlu meminta izin tertulis ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk memanggil anggota DPR Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong MeMiles.
Menurutnya, berdasarkan informasi sepertinya Mulan hanya dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
"Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin Presiden," ujar Dini saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/1/2020) malam.
Dini menjelaskan, dalam Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang Manjelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.

Namun, jika ke depan terjadi peningkatan status menjadi terduga melakukan tindak pidana hukum, kata Dini, pihak Kepolisian perlu meminta izin Presiden dalam memanggil Mulan.
Adapun bunyi Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, yaitu "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden".
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, akan memanggil Mulan untuk meminta keterangan terkait investasi bodong MeMiles, dengan mengikuti aturan yang ada.
"Ya (izin ke presiden Jokowi), mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1).
"Saksi (MJ) kita ambil keterangannya untuk kita berikan hak konfirmasinya, daripada blunder terus di media sosial. Inilah hak dia untuk mengkonfirmasi kepada penyidik," sambung Trunoyudo.