Fakta Anak Kecanduan Game, Diseret dari Warnet dan Disekap Bapaknya di Kandang Ayam, Korban Trauma
Muasalnya, dia menyekap anaknya di kandang ayam. Anaknya berhasil meloloskan diri dan melapor ke polisi.
Lalu diikat dengan tali van belt pada kayu. Korban dapat membuka ikatan tersebut menggunakan kompor gas yang ada di sana.
Dia keluar dari tempat penyekapan, meminta tolong pada tetangga, yang bernama Baidi.
Saat itu, korban meminta pakaian pada Baidi.
“Karena ketika diikat, semua ditelanjangi, tidak mengenakan pakaian sehelai apapun,” ujar dia.
Akhirnya, Baidi melaporkan pada Koramil Sukorambi, lalu Koramil melaporkan ke Polsek Sukorambi untuk membuka borgol.
“MI ini mengalami broken home, tidak bersama ibu kandungnya,” ujar Alfian.
3. Jadi tersangka
EW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember. Karena perbuatannya ini, dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Pelaku sendiri merupakan residivis kasus kekerasan KDRT terhadap mantan istrinya dengan hukuman sembilan bulan penjara.
“Kami lakukan penetapan pada tersangka, kami kenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT ancaman lima tahun penjara,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (13/1/2020).
4. Korban jalani penyembuhan trauma
MI kini mendapat penanganan khusus dari Polres Jember, Dinas Sosial Jember, Pusat Perlindungan Terpadu dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan KB (DPA3KB).
“Kami melakukan trauma healing pada korban, jangan sampai korban ada dendam kepada orangtuanya,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).
Harapannya, anak yang menjadi korban kekerasan tersebut menjadi anak yang baik dan soleh.
Sekarang, korban diasuh oleh Salma yang merupakan pengasuhnya. Dia ada kedekatan emosional dengan korban.