Bocah 13 Tahun di Jember Disekap di Kandang Ayam Gara-gara Kecanduan Game, Sang Ayah Jadi Tersangka
Pelaku sendiri merupakan residivis kasus kekerasan KDRT terhadap mantan istrinya dengan hukuman sembilan bulan penjara.
TRIBUNJABAR.ID, JEMBER - EW (41), warga Kecamatan Sukorambi yang menyekap anak kandungnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember.
Karena perbuatannya ini, dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Pelaku sendiri merupakan residivis kasus kekerasan KDRT terhadap mantan istrinya dengan hukuman sembilan bulan penjara.
“Kami lakukan penetapan pada tersangka, kami kenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT ancaman lima tahun penjara,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (13/1/2020).
Menurut dia, motif penyekapan ini karena pelaku kesal pada korban yang tidak nurut pada nasihat orangtuanya.
Karena sudah berulang kali diperingati tidak berubah, akhirnya EW kecewa dan tidak bisa mengendalikan amarah hingga melakukan kekerasan fisik.
• Bocah 13 Tahun di Jember Diborgol Orangtuanya di Kandang Ayam, Berhasil Lari Berkat Kepintarannya
“Alasan utama adalah tersangka ini melihat anak ini selalu melakukan tindakan di luar kewajaran, dia kecaduan game online, membutuhkan dana dan materi. Sehingga selalu mengambil uang orangtuanya,” tambah dia.
Bahkan, anaknya juga pernah mengambil smartphone untuk kesenangan bermain game online.
“Informasi tersangka dalam BAP, tindakan kekerasan baru pertama kali. Namun, untuk tindakan kenakalan korban sering kali, yaitu sering ambil uang di dalam dompet atau lemari, sekitar Rp 100.000 dengan alasan untuk memberi pulsa,” papar dia.
Sang Bocah Berhasil Kabur Setelah Disekap di Kandang Ayam
Nasib malang dialami oleh seorang bocah 13 tahun asal Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi, Jember.
Bocah berinisial MI itu diborgol dan disekap dalam kandang ayam.
Mirisnya lagi, MI disekap dalam keadaan tanpa busana alias telanjang.
MI berhasil kabur dari kandang ayam pada Sabtu (11/1/2020).
Berikut ini kumpulan fakta kasus bocah dikurung dalam kandang ayam yang telah dirangkum dari Surya.co.id pada Senin (13/1/2020).
1. Kronologi
Dikutip dari Surya.co.id, MI disekap oleh ayah kandung EW (40) dan ibu tirinya HO (40).
Penyekapan itu terjadi di rumah HO.
Menurut tetangga yang pertama kali didatangi korban, Baidi pasangan itu baru setahun menikah.
Saat mendatangi Baidi, MI dalam keadaan tanpa busana.
"Benar-benar telanjang, tidak pakai baju. Dan yang membuat saya kaget, tangan dan kakinya digorgol," ujar Baidi.
Berdasarkan penuturan Baidi, MI tak selalu tinggal di situ.
Kadang ia menginap di rumah saudaranya di Kecamatan Sumbersari.
"Kemarin kok tiba-tiba sudah di depan kios bensin saya ini dalam kondisi seperti itu," kata Baidi, Minggu (12/1/2020).
Dugaan Baidi, MI berhasil kabur setelah meloncati pagar rumah sebelahnya.
Padahal tinggi pagar itu sekitar 3 meter.
MI berhasil kabur berkat upayanya mengandalkan barang-barang sekitar.
"Anak ini pintar. Di kandang ayam itu ada kompor gas, dia membakar tali ban.
Borgol besi yang di kaki juga bisa putus meski tidak lepas dari pergelangan kakinya. Entah diapakan," lanjut Baidi.
Bocah itu bisa kabur dari kandang ayam.
Dia lantas melompati pagar dan berlari ke rumah Baidi.

2. Diberi Baju oleh Tetangga
Dikutip dari laman yang sama, kala itu istri Baidi sedang berada di kios bensin depan rumahnya.
Sang istri sangat terkejut hingga memanggil Baidi yang ada di halaman rumah.
"Tolong, Pak, tolong. Beri saya baju bekas, tolong," ujar Baidi menirukan suara MI.
Karena terkejut, Baidi tidak sempat banyak bertanya kepada bocah itu.
Istri Baidi yang mendengar hal itu langsung memberikan baju sang cucu kepada MI.
Mereka sempat tiga kali memberhentikan ojek namun tidak berhasil.
Akhirnya ada seorang warga yang mau mengantar ke Kantor Sub Koramil Sukorambi.
Kasus itu lantas diteruskan ke jajaran Polsek Sukorambi.
Kini kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
3. EW Diamankan Polisi

Pihaknya langsung bergerak cepat dalam menyelamatkan MI.
Polisi langsung menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu.
"Akhirnya kami tangani terlebih dahulu. Anak kami selamatkan."
"Memang benar, dia diborgol yakni tangan dan kakinya. Pakai borgol besi itu," ujar Kapolsek Sukorambi, AKP Ma'ruf kepada Surya, Minggu (12/1/2020).
Dilansir Surya.co.id, polisi lantas mencari orangtua si anak.
Saat dicari di rumahnya, orang tua MI tidak ada di rumah tersebut.
Malam harinya, polisi berhasil menemukan EW (40), ayah MI.
Polisi lantas mengamankan pria paruh baya itu.
"Hari ini kasus ini kami limpahkan ke Unit PPA Polres Jember.
Karena kasusnya menyangkut anak," imbuh Ma'ruf.
Saat Surya.co.id mendatangi rumah EW dan HO, rumah itu dalam keadaan digembok dari luar.
EW saat ini sudah diamankan di Mapolres Jember.
(Tribunnews.com/Bunga)(Surya.co.id/Sri Wahyunik)