Posting Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes di Insta Story, Wanita Ini Disidang PN Medan
Febi mengunggah sebuah postingan yang menyebut tagihan utang Rp 70 juta kepada 'Ibu Kombes'. Postingan itu diunggah di akun Instagram Feby, @feby2502.
TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Gara-gara postingan di Instagram Story, seorang wanita bernama Febi Nur Amelia (29), harus disidang di Pengadilan Negeri atau PN Medan atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik, Selasa (7/1/2020).
Febi mengunggah sebuah postingan yang menyebut tagihan utang Rp 70 juta kepada 'Ibu Kombes'. Postingan itu diunggah di akun Instagram Feby, @feby2502.
Dalam fakta di persidangan, tujuan Febi membuat unggahan karena ingin menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum terbayar sejak 12 Desember 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan, Febi telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.
• Cerita Wanita di Soppeng Tewas Saat Coba Selamatkan Anak Saat Kebakaran
Pinjam uang untuk promosi jabatan suami
Jaksa mengatakan, kasus ini sendiri berawal saat Febi menagih utang kepada seseorang yang ia panggil "Ibu Kombes", pada Selasa, 19 Febuari 2019 silam.
Di mana, Fitriani meminjam uang kepada Febi sekitar Rp 70 juta untuk mempromosikan jabatan suaminya.
Pada 2017, Febi sempat menagih utangnya kepada Fitriani. Namun, Fitriani hanya memberikan alasan.
Lanjutnya, Fitriani mengaku saat itu dirinya belum bisa mengembalikan utangnya.
Febi pun berusaha terus menagih dan menghubungi Fitriani agar ia mengembalikan uangnya. Namun, nomor WhatsApp Febi diblokir Fitriani dan meminta untuk tidak menghubungi serta mencoba menagih utangnya lagi.
• Ternyata Gara-gara Laga Lawan PSM Makassar, Persib Bandung Didenda Rp 200 Juta
Kronologi kejadian
Jaksa mengatakan, untuk kasus ini sendiri berawal dari Fitriani Manurung yang ditetapkan menjadi saksi, mendapat informasi dari adik kandungnya Haryati yang juga menjadi saksi, pada Selasa 19 Febuari 2019 silam.
Di mana, Haryati memberi tahu kepada Fitriani ada unggahan yang menyebutkan dirinya belum membayar utang sebesar Rp 70 juta.
Postingan di Instagram Story itu dibuat oleh akun @feby2502. Berikut tulisan di Instagram Story akun @feby2502 yang menagih utang pada sosok Fitariani Manurung.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR ."
"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."
"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."
• Nekat Merampok Toko Emas, Pria di Tanah Datar Gunakan Pistol Mainan, Berakhir Dihajar Massa
Mengaku tak kenal
Pada 2019, lanjutnya, Febi pun mencoba mengirimkan pesan melalui Instagram secara pribadi, tapi Fitriani mengaku tidak mengenalnya.
Selain itu, Fitriani juga merasa tidak memiliki utang dengan Febi.
Lalu Fitriani pun memblokir akun Instagram Febi. Kecewa dengan sikap Fitriani, Febi membuat unggahan di Instagram story.
Tujuannya, Febi ingin orang yang ditagih utang tersebut bisa sadar dan mengembalikan uang yang dipinjam.
"Terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut, agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," jelas jaksa penuntut umum.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunMedan.com/Alif Al Qadri Harahap)
• Tak Sadar Terluka, Sopir Bus Ini Lanjutkan Perjalanan Setelah Ditusuk 10 Kali