Lansia Curi Uang di Masjid
Curi Tas Berisi Uang Rp 13,5 Juta di Masjid, Kakek Seorang Juru Parkir Terpaksa Mendekam di Penjara
Seorang lansia berinisial DS (65) yang berprofesi sebagai juru parkir di masjid harus mendekam di penjara setelah
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, PADALARANG - Seorang lansia berinisial DS (65) yang berprofesi sebagai juru parkir di masjid harus mendekam di penjara setelah ditangkap anggota Polsek Padalarang karena kedapatan mencuri tas di Masjid Al Wakaf.
Masjid tersebut berada Kampung Caringin RT 01/10, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan dia ditangkap pada pertengahan Desember 2019, tak lama setelah kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Padalarang, Iptu Yasmin Badruzaman mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan saat korban bernama Dodi Kurniawan akan menunaikan ibadah salat Maghrib, lalu dia berwudu dan menggantungkan tasnya di kamar mandi.
"Korban lupa (mengambil tasnya), kemudian tasnya langsung dibawa oleh pelaku DS ini," ujarnya di Mapolsek Padalarang, Rabu (1/8/2020).
• Ekspresi Kesedihan Mendalam Rizky Febian Setelah Wafatnya Lina, Posting di YouTube, Aa Kangen Mama
Setelah selesai melaksanakan salat Magrib, kata Yasmin, korban langsung kembali ke kamar mandi untuk mengambil tas miliknya, namun saat itu tasnya ternyata sudah hilang.
Ia mengatakan, dalam tas berwarna hitam milik korban itu berisi KTP, Sim C, buku tabungan dan ATM hingga uang sebesar Rp 13.955.000 yang berhasil dibawa pelaku.
"Korban melaporkan kejadian ini kepada pihak DKM Masjid Al Wakaf.
Setelah dilihat dari kamera pengintai atau CCTV, ternyata pelakunya DS yang merupakan petugas parkir masjid itu," katanya.
• Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi, Jual Senjata Api Ilegal kepada Pengandara Lamborghini Kemang
Yasmin mengatakan, setelah itu dilakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku karena setelah melakukan pencurian dia langsung kabur, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada
Desember 2019 di daerah Kota Bandung.
"Atas perbiuatannya DS dikenakan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Yasmin.